Frans Oan Semewa Terpidana Bebas Berkeliaran: Kejari Labuan Bajo NTT, Abaikan Teguran JAMWAS Kejagung, Mirip Kasus Joko Tjandra

Keteranga foto: Teripdana Frans Oan Semewa

KataBali.com – Denpasar – Frans Oan Samewa (FOS) penguasaha sukses berpengaruh di Labuan Bajo wilayah Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) benar-benar diperlakukan istimewa oleh Kepala Kajaksaan ( Kejari) Negeri, Labuan Bajo. M. Iqbal,SH.MH. Terpidana 2,6 tahun penjara dibiarkan berkeliaran di wilayah Manggarai Barat (Mabar) seakan kebal hukum.

Terbukti meski ada surat teguran dari Jamwas Kejagung Dr. Muhamad Yusni dibiarkan begitu saja tanpa ada kepastian hukum,  mirip kasus   Joko Tjandra pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar dan  Maria Paulina Lumowa, pelaku pembobol bank BNI ’46 seharusnya diperlakukan  sama di mata hukum yakni dijebloskan ke bui.

Pelapor Christian Nathanael alias Werly ,pengusaha asal warga Surabaya ( Jatim) yang merasa terzolimin  diperlakukan tidak adil dalam penegakan hukum. Akhirnya terpaksa melayangkan surat pengaduan ke berbagai pihak yakni Kajari Manggarai Barat (Mabar) Flores NTT, Kejati Kupang, Jamwas/Jampidum Kejagung tembusan Presiden RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung RI. Dari sekian surat pengaduan itu, mendapat respon positip oleh Jamwas Kejagung melalui surat email tanggal 15 Juni 2020 menegur dan meminta Kajati NTT dan Kajari Labuan Bajo sebagai eksekutor segera mengeksekusi terpidana FOS. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada aksi dari pihak Kajari Labuan Bajo.M. Iqbal.

Dua JPU eksekutor Hero Adhi Saputro,SH dari Kejari Labuan Bajo dan Nurcholis,SH dari Kejati Kupang, ketika dihubungi Katabali.Com via SMS dan whatsapp (WA) (17-18/7/20),  membenarkan adanya berbagai pengaduan dan mendapat teguran dari Jamwas Kajagung RI atas kasus pidana sengketa tanah antara Christian Nathanael dengan terpidana Frans Oan Semewa.” Itu bukan wewenang saya , tapi   yang menjadi pelaksaan eksekutor adalah Kajari Labuan Bajo,”kata Nucholis.

Sementara Kasipidum Kejari Labuan Bajo, Maiman,SH ketika dihubungi nomor handphone via SMS mempertanyakan tentang kapan akan dieksekusi FOS serta mengapa dan ada apa dibuat molor-molor waktu tak menentu, Maiman tidak respon sama sekali. Sementara jaksa  Hero Adhi Saputro  di hubungi via WA meminta nomor HP Kejari M. Iqbal agar bisa dikonfirmasi dijawab akan segera melaporkan pimpinannya.

Senin (20/7) lewat WA Hero pukul 15.00 wita, mengatakan agar wartawan Dialog  datang ke kantor Kejari Labuan Bajo jawabnya  pak, hehhe. Iya pak tapi beliau bilang perintah begitu gimana saya jawabnya pak,hehhe “ kata Hero.

Menurut Christian Nathanael alias Werly, Kalimat yang  sama waktu dia WA Hero juga, Kajari jawab hal yang sama persis agar pelapor langsung datang ke kantornya. Namun setiba di kantornya, Kajari M. Iqbal malah menghindar beralasan sedang keluar, jadi kelihatan sekali seperti setingan”kata Christian Nathanael alias Werly.    

 FOS terpidana kasus pidana pemalsuan akta autentik pasal 264 KUHP dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Labuan Bajo  Hero Adhi Saputro,SH dan Nurcholis,SH ,divonis bebas oleh majelis hakim Mohamad Nur Ibrahim ( KPN) Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang  divonis 2,6 bulan oleh PT Kupang diperkuat di tingkat kasasi.

Kepada Dialog Christian Nathanael alias Werly, menuturkan kasus sengketa tanah antara dirinya dengan rekan bisnis Frans Oan Sewewa sejak awal masuk ke ranah hukum proses hukum yang dilalui dirasakan berbelit-belit bahkan  diduga ada “ main” yakni  keberpihakan aparat penagak hukum kepada FOS. Kasus pidana ini  yang semula di tangan Polsek Mabar berjalan kurang mulus akhirnya di ambil alih oleh Polda NTT di Kupang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan Polda NTT FOS  kembali berulah tidak koperatip terkesan dirinya kebal hukum ada yang melindungi. Oleh penyidik memasuki nama FOS  menjadi daftar pencarian orang (DPO). Setelah ditekan  Christian Nathanael alias  Werly bersama kuasa hukum , FOS beberapa bulan kemudian ditangkap  aparat Polda NTT dan dijeboskan ke tahanan rutan polisi oleh JPU Nurcholis cs untuk  menjalani proses persidangan Di Pengadilan Negeri ( PN) Labuan Bajo, Mabar.

Pada persidangan awal bulan Februari 2019, FOS yang ditahan di Lapas Manggarai dan dititipkan di rutan Polsek Labuan Bajo,FOS didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik pasal 264 KUHP oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Oleh JPU Hero Adhi Saputro dan Nurcholis menuntut FOS dengan  5 tahun penjara. Namun putusan majelis hakim , Mohamad Nur Ibrahim,SH  didampingi dua anggota I Gede Susila Guna Yasa,SH dan Putu Lia Puspita,SH  dalam amar putusan menilai kasus pidana  telah  kadaluwarsa dan menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa FOS saat itu.

Putusan yang dinilai tidak adil dan  mencederai rasa keadilan tidak sesuai  fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ,juga keterangan dari puluhan orang saksi yang dihadirkan memberatkan terdakwa justru tidak dipertimbangkan oleh ketua majelis M. Nur Ibrahim,  menjadi sia-sia belaka.Merasa tidak puas pelapor Christian Nathanael alias Werly bersama dua kuasa hukum Adv.Denny Sambeka,Sh dan rekan melaporkan ketua PN Labuan Bajo ke Komisi (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI, kemudian menyatakan banding .

Pada tingkat banding di PT Kupang, putusan bebas dianulir oleh majelis hakim PT dan menjatuhkan hukuman 2,6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU Hero dan Nurcholis 5 tahun penjara.Oleh FOS, lalu  melakukan perlawanan melalui pengacaranya mengajukan kasasi.  Di tingkat kasasi permohonanya ditolak dan memperkuat putusan PT Kupang.  Kini kasus ini masih bergulir di tingkat akhir Peninjauan Kembali (PK),”kata Christian Nathanael alias Werly.

Melihat begitu kusutnya penegakan hukum di negeri ini,  Prof.DR. Suhandi Cahaya,SH.MH ahli hukum pidana juga  Guruh Besar diberbagai Universitas di Jakrata dan sebagai advokat dan DR. Simon Nahak,SH. MH ahli hukum pidana dari Univ Marwadewa,Denpasar, Bali. Kedua ahli hukum pidana yang dimintai pendapatnya mengatakan langkah yang ditempuh oleh pelapor Christian Nathanel alias Werly sudah benar sesuai aturan hukum yang berlaku.

“ Melihat pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No.14 Tahun 1995 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (“UUMA”) ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksaan putusan Pengadilan. Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “ cukup jelas” maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali ( “PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan Kasasi”kata kedua ahli hukum pidana Prof. DR. Suhandi Cahaya,SH. MH dan DR. Simon Nahak,SH.MH.

 Jika Kejati Kupang dan Kejari Labuan Bajo  M. Iqbal,SH.sebagai eksekutor telah mendapat teguran dari Jamwas tentu akan mendapat sanksi administrasi dimana telah melanggar atas tugas dan kewajiban sebagai aparat penegak hukum. Namun semuanya itu tergantung dari kewenangan ketua Mahkamah Agung RI menyikapi ketidakpastian hukum dalam kasus ini,” kata Simon Nahak dan Suhandi Cahaya.

Seperti diberitakan Koran Dialog 23/5/2019.Kasus berawal Christian Nathanael alias Werly (48) memiliki tiga sertifikat tanah di Pulau Seraya Kecil, Manggarai Barat (Mabar), Flores, NTT yakni SHM 875,876 dan 878. Mereka terlibat pinjam meminjam uang dengan FOS dengan jaminan tiga sertifikat itu.

Setelah jatuh tempo, Christian Werly tidak bisa  mengembalikan pinjaman sehingga FOS mendesak agar Christian Nathanael melepaskan/menjual  2 dari 3 sertifikat No.SHM 876 dan 878 kepada FOS senilai Rp 35 juta plus bunga 5 persen dianggap lunas. Sementara SHM 875 tetap dipegang/dititip (tidak dijual) kepada FOS sebagai jaminan menambah pinjaman sebesar Rp.5 juta tanpa hitungan bunga sebagai salah satu syarat Christian  Werly kepada FOS agar mau menandatangani kwintansi jual beli SHM 876 dan 878.

Namun ternyata SHM 875 yang tidak termasuk dalam pinjaman jual beli, terpidana FOS mengalihkan hak kepemilikan menjadi miliknya tanpa seijin/sepengetahuan Christian Nahtanael alias Werly. FOS memalsulkan tanda tangan Christian Werly untuk memiliki SHM 875. Sehingga Christian Nathanael kehilangan aset tanah dengan kerugian raturan miliar. Setelah melalui proses penyelesaian mediasi gagal,obyek tanah sengketa yang telah dibangun hotel dan resort dan telah dinikamti lebih 5 tahun  ini,kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur hukum . ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *