Agus Satoto Notaris “Nakal” Terancam 8 Tahun Penjara
keterangan foto: Empat orang petani buta huruf didampingi kuasa hukumnya Raymond Simarora,SH
KataBali.Com – Denpasar – Kembali lagi oknum notaris nakal diseret ke pengadilan, tercatat ada lima pejabat notaris namun semua laporan para korbanya hasilnya akhir dinilai belum memuaskan. Sehingga para oknum pejabat notaris “nakal” kembali mengulangi perbuatanya. Terbaru notaris Agus Satoto yang pernah tersangkut kasus yang sama, kembali menjadi terdakwa kasus penggelapan dan pemalsuan dengan korban tiga petani buta huruf dengan kerugian 9,5 miliar.
Advokad Raymond Simamora,SH Kuasa hukum ketiga petani I Wayan Rumpiak (75), I Made Ramia (73), I Wayan Satih (69) dan Made Lande (58) seusai sidang pembacaan dakwaan kepada Katabali.Com, kemarin 16/7, mengatakan kasus notaris nakal di Bali perlu ada tindakan tegas dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) sesuai kode etik profesi organisasi ketika oknum notaris di vonis bersalah. Dan terdakwa Agus Satoto, pernah menjalani sidang divonis oslag Pengadilan Negeri Denpasar, berkaitan jual beli tanah di kawasan Jimbaran Kuta Selatan dengan Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta ,” jelas Raymond Simamora.
Notaris Agus Satoto (53) kini kambali menjadi terdakwa kasus penggelapan dan pemalsuan sesuai pasal didakwakan JPU Anom Rai yaitu Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. Pada sidang virtual Kamis (16/7) agenda pembacaan dakwaan dengan ketua majelis hakim, DR. I Wayan Gede Rumega,SH.MH oleh pengacara terdakwa langsung mengatakan tidak mengajukan eksepsinya.
Terdakwa Agus Satoto yang didampingi kuaasa hukum Alfano Edward B.Leomoery,SH, Leonardo Agustino,SH , Junia Aldofina Blegur Laumury,SH dan Anna Endahwati,SH setelah mendengarkan isi dakwaan JPU langsung meminta majelis hakim melanjutkan proses sidang pemeriksaan saksi-saksi.
”Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia”, ujar Alfano. Kemudian Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan ke empat saksi korban dan mematuhi protokol covid-19 yakni diluar maupun dalam ruang sidang wajib menggunakan masker,” kata Wakil Kepala PN Denpasar Rumega.
JPU dalam dakwaan mengatakan, oknum notaris Agus Satoto dijadikan tersangka karena melakukan tindak pidana penggelapan, membuat surat palsu SHM No.2933 dan SHM No.2941 milik korban I Wayan Rumpiak ,I Wayan Satih, I Made Landa dan I Made Ramia.Kasus pidana penggelapan terjadi 22 Februari 2017 dan tindak pidana membuat surat autentik palsu atau memalsukan surat autentik terjadi pada 23 Desember 2016. Kedua tindak pidana terjadi di kantor Notaris Agus Satoto, jalan Prof.IB Mantra, Ketewel, Gianyar.
Terdakwa melakukan tindak pidana dengan cara memenfaatkan kondisi para korban yang tidak bisa membaca dan menulis. Dengan membuat dua perjanjian ikatan jual beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Menurut Jaksa Anom Rai,SH saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban ke empat korban I Wayan Rumpiak cs. Tatapi faktanya saksi Esti Yuliani sama sekali belum melakukan pembayaran. Juga tanpa sepengetahuan pelapor dan para korban, tersangka Agus Satoto selaku notaris.
Namun, terdakwa Agus Satoto telah membuat/menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dari para korban. Atas permintaan saksi Esti Yuliani menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi Rp 135 juta per are. Atas PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp.5.8668.450.000. Demikian juga PIJB No. 06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan di ubah menjadi Rp 881.550.000.
Lalu tanpa sepengetahuan dan seijin para korban, dua SHM No 2933 dan2941 milik korban dititipkan kepada tersangka Agus Satoto yang diserahkan oleh saksi Esti Yuliani. Oleh Esti dijual ke saksi Ester Sukmawati. Sehingga ke empat korban mengalami kerugian materil sebesar Rp,9,5 miliar, kata jaksa Anom. ( Smn).