Sidang Perdana Bule Irlandia Aniaya Staf Villa Tegang
keterangan foto: bule Irlandia Cairan Francis Caulfield dalam persidangan ditemani dua kuasa hukum Jupiter Guil Lalwani,SH dan Chandra Katharina Nutz. ( Foto. Simom SR).
KataBali.com – Denpasar – Persidangan perdana pembacaan dakwaan Cairan Francis Caulfiel, terdakwa kasus penganiayaan staff Vila Ni Made Widyastuti Pramesti,sedikit terjadi gesekan antara terdakwa dan korban sebelum sidang.Saat menunggu sidang terdakwa yang mendapat dukungan dari sebagian karyawan berpose bersama membuat tersingung oleh pihak korban.
Kedua kuasa hukum terdakwa Jupiter Gul Lalwani,SH dan Candra Katharina Nutz,SH dan kuasa hukum korban Ni Made Widyastuti,Gusti Ngurah Artana,SH, terlibat debat kusir dihalaman ruang sidang. Kedua kubuh tampak memperlihatkan sikap bahwa kasus hukum yang dialami tidak sesuai fakta yang terjadi. Namun dari pihak korban mengatakan dalam proses persidangan nanti kita buktikan. Akhirnya ketegangan kedua pihak cair dan saling berdamai.
Penasehat hukum Cairan Francis Caulfield Jupiter dan Chandra, seusai pembacaan dakwaan,langsung mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Rindayani dan Lumisensi dalam sidang Selasa (23/6) Di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.
Sedang kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Ni Made WP merupakan staff Villa Kubu di Seminyak, Kuta Utara, pihak kuasa hukum merasa keberatan dan menolak isi dakwaan.
“Mohon ijin yang mulia, kami melihat bahwa isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kami akan mengajukan eksepsi yang akan kami bacakan pada sidang minggu depan” kata Jupiter kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim Ketua Putu Gede Novi Artha,SH.MH.
Menurut Jupiter dan Candra, klien yang tidak tahan menilai bahwa didalam dakwaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai fakta. Justru terdakwa tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan itu.Sehingga kami menyayangkan sikap pengacara korban, Gusti Ngurah Artana yang dianggap terlalu berlebihan dalam menaggapi hadirnya staff Villa kubu yang sejatinya hadir hanya ingin memberikan dukungan moril kepada terdakwa.
“Namun kena apa yang bersangkutan bernafsu sekali ingin memejarakan klien kami. Tapi bagi kami, seharusnya kita tetap berprinsip atas praduga tidak bersalah dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan yang ada di masyarakat,” tegas Chandra Katharina Nutz. Sejatinya bahwa staff dan karyawan Villa Kubu merasa terkianati dan dirugikan oleh terdakwa Ni Made WP yang diduga melakukan penggelapan uang yang seharusnya menjadi hak-hak karyawan, seperti uang suka duka, uangtips dan lainya.
Untuk itu, lanjut Jupiter G Lalwani pihaknya sudah melaporkan yang bersangkutan atas tuduhan penggelapan yang berpotensi menyebabkan kerugian yang dinilai peerusahaan senilai 7,1 miliar. Silahkan Tanya langsung kepada karyawan Villa Kubu Seminyak,Kuta Utara,seperti apa perasaan mareka,“ Ungkap Jupiter. ( Smn).