Mantan Kepala BPN Badung Tersangkut TPPU Dan Gratifikasi
Ketarangan Foto – Tersangka mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha
KataBali.com – Denpasar – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha menjadi tersangka dan segera diseret ke meja hijau. Tri Nugraha diduga melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang kini sedang tahap penyidikan Kejati Bali.
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Herlianto,SH seijin Kasi Aspidsus Kajati Bali, I Nyoman Sucitrawan,SH,MH mengatakan pekan lalu dua orang penyidik dari Kajati telah melakukan memeriksa terhadap tersangka Tri Nugraha,” kata Luga ketika dihubungi via telepon, Senin ( 29/6).

Menurut A Luga, tersangka diperiksa di ruang Pidsus Kajaksaan Negeri Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan itu ada dua penyidik yang terbang ke Jakarta. Karena beberapa kali dipanggil Tri Nugraha mangkir karena alasan sakit. Maka untuk mempercepat proses penyidikan, pihak harus proaktif datang ke Jakarta,” jelas Luga.
Menjawab pertanyaan, ada sekitar 24 pertanyaan yang ditanyakan seputar TPPU dan gratifikasi dengan nilai uang puluhan miliar. Tindak pidana pencucuai uang yakni money Londry dan gartifikasi yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung dan Denpasar dalam pengurusan persertifikatan tanah, disinyalir sering bermasalah. Saat ini kedua penyidik Kajati Bali, meski sudah selesai melakukan tugasnya, namun belum kembali ke Denpasar karena sulitnya penerbangan ,” imbuh Luga.
Lanjut Luga mengatakan sesuai prosedur, pihak sudah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya soal kondisi kesehatan, dan akhirnya disepakati diperiksa di Jakarta. Namun untuk proses persidangan akan di gelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. Karena lokus deliknya di Bali maka sidang di Denpasar. Terkait ada hubungan dengan kasus mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta dengan PT. Maspion kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar. Dimana tersangka Tri Nugaraha diduga kecipratan Rp 10 miliar yang terungkap dalam persidangan dan Sudikerta di vonis 12 tahun dan tingkat banding di vonis 6 tahun,” Luga menolak karena udah masuk materi pokok perkara. ( Smn).