Perkembangan Corona di Bali, Total Pasien Positif 455 Kasus, Sembuh 328 Orang

Katabali.com – Denpasar-Perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali ada penambahan jumlah kumulatif pasien positif 455 orang, bertambah 12 orang WNI, terdiri dari 5 orang PMI dan 7 orang Transmisi Lokal. Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 328 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua  Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu 30 Mei 2020.

Untuk jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 328 orang, bertambah 8 orang WNI terdiri dari 4 orang PMI dan 4 orang Transmisi lokal.

Sementara itu pasien yang meninggal tidak ada tambahan, tetap sejumlah 4 orang.

Adapun jumlah pasien positif dalam perawatan kasus aktif  123 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

Disampaikannya, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal komulatif sejumlah 200 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19.  Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Dengan surat edaran ini semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, yaitu Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR bagi yang lewat Bandara atau Surat Keterangan hasil negatif Covid 19 dari uji Rapid Test bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan/laut, Surat Pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id.

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda,,keluraga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *