Mangasi Simangunsong, Jeanny Yudianto Harus Dibebaskan

keterangan foto: Mangasi Simangunsong,SH  bersama klienya Jeanny Yudianto (photo/Simon SR).

KataBali.com- Denpasar-Kuasa hukum Jeanny Yudianto, terdakwa perkara pidana No 282/Pid.B/2020/PN.Dps Adv. Mangasi Simangunsong, SH dan Masites Yeremia Simangunsong. Meminta kepada majelis hakim pimpinan Ekstar Otavi, SH  membebaskan kliennya  dari jeratan hukum. Karena surat dakwaan  JPU  Wayan Netri, SH dan Siti Jawiyah tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Mangasi Simangunsong dalam sidang pledio Selasa (5/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi  syarat-syarat yang ditentukan sesuai  pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP yaitu tidak berisi uraian-uraian secara cermat dan jelas serta lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan .

“Karena ayat (3) surat dakwaan tidak memenuhi  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan harus batal demi hukum. Apa yang didakwakan dalam surat dakwaan itu tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Maka kepada majelis hakim PN yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya mempertimbangkan nota keberatan dan memberikan putusan yakni menyatakan dakwaan JPU atas perkara Jeanny Yudianto batal demi hukum,”jelas Mangasi.

Sesuai analisis yuridis, kami sampaikan beberapa keberatan yang menyangkut materi surat dakwaan. JPU dalam dakwaanya mendakwa terdakwa Jeanny Yudianto melakukan tindak pidana pemalsuan surat paasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. Namun JPU tidak menguraikan cara –cara terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat yaitu membuat surat palsu tidak disebutkan secara jelas cara membuat surat palsu..?.

Bahwa JPU hanya menguraiakan cara terdakwa mengajukan gugatan perdata selaku penggugat melawan Dony Yudianto terhadap harta warisan milik alm Yudianto Restamadji. Juga terdakwa dinyatakan telah membuat alasan tidak benar seperti  alamat terdakwa dan menyebutkan satu-satunya  ahli waris karena  saksi Dony Yudianto merupakan anak kandung dari Yudianto Roestamadji sebagai ahli waris yang sah. Padahal almarhum ayah mareka  memiliki anak sah Jeanny Yudianto, Stefani Yudianto dan Dony Yudianto sama-sama memiliki hak hukum yang sama atas ahli waris yang ditinggalkan,”jelas Jeremia Simangunsong.

Bahwa menurut pendapat hukum M. Yahya Harahap,SH  dalam bukunya,permasalahan dan penerapan KUHP,   cara melakukan tindak pidana termasuk syarat meteriil surat dakwaan. Misalnya terdakwa didakwa membunuh.tetapi surat dakwaan tidak menyebut secara jelas bagaimana cara pembunuhan dilakukan terdakwa. Jelas dakwaan yang demikian kabur sehingga persidangan tidak tahu arah bagaimana membuktikan kesalahan terdakwa.

Bahwa berdasarkan pendapat hukum diatas, maka uraian dalam surat dakwaan JPU bukan merupakan tindak pidana pemalsuan pasal 263 (1) KUHP dan dakwaan kedua pasal 263 ayat (2) akan tetepi merupakan uraian surat gugatan melawan terdakwa dalam perkara perdata yang telah diputus oleh Pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap masuk lingkup perkara perdata. Maka dengan jelas JPU dalam surat dakwaan yang tidak dapat diterima.

Dengan demikian, maka surat dakwaan JPU Wayan Netri dan Siti Djawiah adalah surat dakwaan yang kabur dan rtidak jelas/obscuur libel.Sehingga surat dakwaan JPU tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b adalah batal demi hukum.Sehingga memohon kepada majelis dalam putusan nanti melepaskan klienya dari jeratan hukum,”jelas Mangasi Simangunsong. (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *