Inflasi Dibawah Tekanan Covid 19, BI Bali Bersama Tim TPID Ambil Langkah Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok
Keterangan foto: Deputi Kepala Perwakilan BI Bali, Rizki Ernadi Wimanda.
KataBali.com – Denpasar – Sebagai kelanjutan dari Kebijakaan Bank Indonesia Pusat, untuk Indonesia,yang sedang dilanda mewabahnya Covid 19, Bank Indonesia Wilayah Bali terus mengamati perkembangan perekonomin Bali dengan mengambil langkah-langkah menghadapi covid 19.Karena Berdasarkan Survei Pemantauan Harga (SPH) hingga minggu III Maret 2020, tekanan inflasi Bali bulan Maret diperkirakan sedikit melandai yaitu dalam kisaran 0, 10 — 0,50% (mtm) atau 3,00% – 3,40% (yoy) sehingga masih mendukung pencapaian inflasi Bali 2020 dalam kisaran sasaran inflasi nasional sebesar 3,0% ± 1% (yoy).
Hal ini disebabkan turunnya harga tiket angkutan udara. Namun demikian, peningkatan harga gula pasir akibat keterbatasan pasokan, peningkatan harga ikan laut karena gelombang laut sesuai dengan prakiraan BMKG, kenaikan harga bumbu-bumbuan akibat kondisi cuaca dengan curah hujan tinggi masih akan memberikan tekanan pada inflasi Bali.
Untuk itu, Kata Deputi Kepala Perwakilan BI Bali, Rizki Ernadi Wimanda,pihaknya bersama TPID ambil langkah- pengendalian inflasi yang dilakukan oleh TP[D se-Provinsi Bali diharapkan dapat mengendalikan kenaikan harga-harga. Sebagai respon terhadap risiko dan tantangan pengendaiian inflasi Bali di 2020, TPID Provinsi Bali akan terus melanjutkan upaya pengendalian harga, baik melalui forum koordinasi maupun melalui tindak lanjut nyata bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam mendukung dan mengikuti seruan Pemerintah dalam memitigasi penyebaran COVID19, KPwBl Provinsi Bali berkoordinasi dengan OJK dan industri perbankan terkait menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik berlaku sejak 30 Maret — 29 Mei 2020. Layanan setoran dan penarikan bank mengalami perubahan dari pukul 08.00 — 12.00 WIB menjadi pukul 08.00 — 1 1 .00 WIB. Kegiatan operasional BI-RTGS yang dalam kondisi normal dimulai pukul 06.30 WIB hingga 19.00 WIB diubah menjadi pukul 06.30 — 17.00 WIB. Siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler disesuaikan dari sembilan kali sehari menjadi delapan kali sehari.
Dari sisi tunai, KPwBl Provinsi Bali memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19. KPwBl Provinsi Bali bekerja sama dengan perbankan memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan uang tunai dilakukan secara front/oading.Uang Rupiah yang disetorkan oleh bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang. Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat Ketersediaan uang BANK INDONESIA tunai di KPwBl Provinsi Bali saat ini mencapai hampir enam bulan untuk kebutuhan uang beredar di masyarakat.
Dari Sisi non tunai, KPwBl Provinsi Bali terus mendorong masyarakat untuk menggalakkan transaksi non-tunai. Mulai uang elektronik, mobi/e banking, internet bankingdan QRIS, merupakan alat pembayaran memiliki keuntungan karena lebih mudah, cepat dan efisien. Transaksi non tunai ini juga mendukung program Working From Home (WFH) dan socia/ distancing, karena bisa dilakukän secara on/ine. Selain itu, industri juga sepakat untuk memperpanjang masa berlaku potongan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% yang berlaku hingga 30 September 2020 (semula berlaku dari 1 Januari 2020 hingga Mei 2020). KPwBI Provinsi Bali juga telah menurunkan biaya SKNBI, dari sebelumnya Rp3.500,00 menjadi Rp2.900,00 (biaya maksimum yang dikenakan bank ke nasabah). KPwBl Provinsi Bali akan terus mendorong penggunaan pembayaran non tunai serta mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial melalui pembayaran non-tunai. ( Nn )