BAZNAS Kota Denpasar Gandeng UPZ Launching Layanan Zakat Online

KataBali.com – Denpasar, Senin (27/04/2020) Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan pembatasan sosial dan fisik (social and physical distancing) dengan aktivitas ‘Di Rumah Saja’, tentu dilakukan untuk melindungi dan menjaga kesehatan serta keselamatan seluruh masyarakatnya di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tidak terkecuali di Pulau Bali

Moh.Ma’shum sebagai tim penghimpunan BAZNAS Kota Denpasar mengatakan,dengan terhenti atau berkurangnya aktivitas masyarakat diluar rumah, membuat beberapa kalangan terkena dampak.

“Antara lain pedagang kecil di lingkungan sekolah, pedagang asongan, tukang ojek, pengemudi taksi, pedagang di kawasan wisata, atau usaha lain yang bergantung pada penghasilan harian.

Mereka ikut terdampak secara sosial dan ekonomi akibat wabah ini,” ucap Ma’shum Senin (27/4/2020).

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Bali untuk menanggulangi permasalahan tersebut. “Namun tentunya, Perlu dukungan dari berbagai elemen masyarakat, baik lembaga, instansi, perusahaan maupun komunitas yang bergerak di bidang sosial,” Sambung Ma’shum.

Sudirman sebagai manager operasional BAZNAS Kota Denpasar, mengajak seluruh masyarakat untuk membayar ZIS secara online melalui web https://baznas-denpasarkota.id/. Klik tombol ZIS, di sana ada instruksi untuk donasinya. Semoga ini menjadi cara kita untuk bersyukur, dan Insyaa Allah ZIS dapat menangkal bala di tengah pandemi covid-19,” imbuhnya.

Adapun sasaran pembagian dari ZIS tersebut, Sudirman menjelaskan, terdapat delapan kalangan yang berhak menerima. Antara lain kaum fakir, miskin, sabilillah, amilin, ibnu sabil, riqab, mualaf dan gharimin.

Fakir, urainya, adalah mereka yang tidak bisa menghidupi dirinya atau penghasilanny hanya cukup untuk sekali makan saat itu.

Sementara miskin, adalah mereka yang bisa bertahan dan menghidupi keluarganya, sedangkan pendapatannya hanya untuk satu atau dua hari saja.

Kemudian sabilillah, terangnya, adalah mereka yang bertugas mengurus masjid, ustad atau guru mengaji. Amilin, yaitu petugas pada unit pelayanan zakat

Berikutnya yang berhak menerima ZIS, yaitu ibnu sabil. Mereka adalah para musafir yang tengah melakukan perjalanan, atau santri yang tengah mengenyam pendidikan di pesantren yang jauh dari tempat tinggalnya.

“Untuk riqab, yaitu hamba sahaya, saat ini tidak ada. Jadi kami alokasikan peruntukannya bagi yang lain,” urai Sudirman.

ZIS juga berhak diterima kaum mualaf, atau orang yang baru masuk Islam. Ini untuk menunjukkan bahwa umat Islam menerima kehadirannya,” tambah dia.

Sementara kaum gharimin, adalah mereka yang terlilit utang dan terancam jiwanya, termasuk para korban rentenir. “Sebagai catatan, korban rentenir yang terancam jiwanya itu kami bantu. Namun, selanjutnya akan kami bina, sehingga mereka tidak kembali melakukan hal yang sama,” pungkas sudirman.bz

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *