Tomy Winata Kembali Keok Lawan Harjanto Karyadi Bos Kuta Paradiso

Keterangan Foto. Petrus Bala Pattyona dan Berman Sitompul merayakan keberhasilan didepan Hotel Kuta Paradoso Bali.

KataBali.com – Denpasar Perseteruan dua sahabat bisnis antara Tomy Winata (TW) melawan  Harjanto Karyadi bos Hotel Kuta Paradiso,Bali menjadi dua kosong kedudukan untuk Harjanto Karyadi. Pertama gugatan  yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya di tolak. Hakim yag diketuai Said Umar Bobsaid menyatakan bahwa berdasarkan pembuktian saksi2 dan surat2  dalam persidangan ini adalah kasus perdata.Harjanto Karyadi yang terlilit utang di bank dan jaminan ditebus oleh TW senilai miliaran dan hendak diambil alih penguasahan kepemilikan hotel Kuta Paradiso,ternyata dilawan oleh harjanto yang merasa tidak pernah menjual atau mengalihkan sertifakt hotel miliknya ke TW.

Hal ini terbukti adanya putusan Perdata No.223/Pdt.2918/PJ.Jkt.Pst Jo.No.702/Pdt/2019/PT DKI dan putusan No.555/Pdt.G/2018/PJ.Jkt.merupakansengketa-sengketa keperdataan, Diana pelapor Tomy Winata (TW) sebagai penggugat yang meminta supaya PN. Jkt Pusat mengesahkan pembelian cessy dari Bank CCB telah ditolak .

Tidak puas. TW kemudian melaporkan kembali Harjanto Karyadi di Polda Bali dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat dan penipuan. Akhirnya Bos hotel Kuta Paradiso ini dijebloskan ke LP Kerobokan Denpasar akhir tahun 2019 lalu.Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Januari 2020 lalu, diketuai majelis hakim DR. Soebandi,SH terdakwa Harjanto Karyadi didukung secara moril oleh seluruh karyawan hotel .

Persidangan yang berlangsung seru dihadiri dua kubu terpaksa dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Persidangan pidana biasa ini tampak seperti persidangan kasus terpidana bom Bali. Sidang yang berlangsung dua kali seminggu, sedikit mengganggu proses persidangan pidana maupun perdata lainya. JPU I Ketut Sujya, Eddy Artha Wijaya dan Martinus T, Suluh  menuntut Harjanto Karyadi dengan penjaja 3 tahun penjara dan divonis oleh majelis hakim dengan penjara 2 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa Harjanto Karyadi, Petrus Bala Pattyona, Berman Sitompul,Alfred Simanjuntak, Benyamin Seran dan Desy Widyawati, atas tuntutan dan putusan yang dinilai tidak adil melakukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Bali.Petrus Bala Pattyona dkk menilai hakim dalam putusan tidak cermat dan salah menjatuhkan palu tidak didasari pasal yang didakwaan JPU Ketut Sujya cs..

Hakim PT Bali yang diketuai oleh Said Umar Bosaid dalam amar putusan menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana perbutan dan hubungan keperdataan sehingga tidak dapat dipidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua,Zaid Umar Bobzaid didampingi Subiyantoro dan Eka Budi Priyanto menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan  Tim Penasehat Hukum, Petrus Bala Pattyona dkk. Membatalkan putusan PN Denpasar No.1257/Pid/2019 dan mengadili sendiri dengan menyatakan melepaskan terdakwa Harijanbto Karyadi dari segala tuntutan hukum,dan memulihkan terdakwa dalam harkat martabat sebagaimana semula, dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.Putusan ini diucapkan 13 Maret 2020 dan terdakwa dikeluarkan dari Rutan Krobokan 17 Maret 2020. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *