Terkait Kebijakan Lockdown, Gubernur Koster: Wewenang Itu di Pemerintah Pusat
KataBali.com – Denpasar- Dalam wawancara Gubernur Bali Wayan Koster dengan TVRI Nasional, Sabtu (28/3/2020).Gubernur Bali Wayan Koster telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran penularan COVID-19, salah satunya melalui himbauan agar masyarakat tetap di rumah dan membatasi atau menunda perjalanan dari dan ke luar Bali.
Menurutnya langkah ini menjadi bagian penting dari upaya meminimalisir interaksi antar individu maupun kelompok masyarakat yang berisiko penyebaran COVID-19.
Terkait dengan pembatasan masuknya turis asing melalui penutupan bandara, langkah itu belum dilakukan. Namun ia menambahkan bahwa sejumlah negara memang telah menempuh kebijakan dengan menutup bandara sehingga otomatis tidak ada penerbangan ke Indonesia atau Bali dari negara-negara tesebut.
Untuk menutup bandara atau pelabuhan, menurutnya, tentu harus mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat. Kalau itu ditutup untuk semua akses, itu merupakan kebijakan lockdown yang kewenangannya ada di pemerintah pusat.
“Kami tidak melakukan itu, karena bukan kewenangan (kami, red). Yang kami lakukan pembatasam terhadap warga ke luar dari rumah atau mengikuti kegiatan yang dihadiri banyak orang,” ujar Gubernur