Sthuti Mandala, Nata Wisnaya Hanya Boneka Mantan Bupati Klungkung

Keterangan foto. Terdakwa Wisnaya bersama kuasa hukumnya Sthuti Mandala dan Ari Astuti.

KataBali.com – Denpasar Kuasa hukum I Nengah Natha Wisnaya (65),terdakwa perkara  Tindak Pidana Khusus( Pidsus),minta majelis hakim pimpinan Esthar Otkavi ,SH dkk  menjatuhkan putusan bebas kepada klienya.Karena terdakwa terseret dalam kasus ini adalah kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan  mantan Bupati Klungkung dua periode  I Wayan Candra,SH.MH  (TPPU) yang divonis 18 tahun penjara sebelumnya.

Terdakwa I Nengah Natha Wisnaya,adalah saudara sepupu I Wayan Candra yang dijadikan boneka sebagai direktur di PT Bali Perkasa Internasional (BPI) sebagai kedok untuk mengelabuhi pengembangan  bisnis dengan menyalagunakan wewenang jabatan sebagai Bupati Klungkung dalam membeli puluhan hektar tanah di daerah  Klungkung menggunakan uang TPPU.Tanah-tanah yang telah disita Negara  dengan nama fiktip terdakwa yang secara tidak sadar menguntungkan  Wayan Candra menyerat namanya.  

Sthuti Mandala dan Ni Made Ari Astuti dalam sidang pleidoi Serlasa (17/3) di Pengadilan Tipikor Denpasar,klien sejak persidangan  pertama hingga akhir pemeriksaan terdakwa menyatakan tidak tahu menahu KTP dan jabatan sebagai Direktur PT. BPI ternyata disalagunkan untuk kepentingan pribadi I Wayan Candra.” Demi Tuhan Ida Sang Widhi Wassa ,saya tidak tahu dan mendapatkan apapun dari  I Wayan Candra “ kata terdakwa dihadapan mejelis hakim.

Lanjut Sthuti Mandala ,dalam pleidoi 71 halaman bahwa dari seluriuh keterangan saksi-saksi mauun surat-surat bukti yang telah diajukan dalam persidangan tidak ada satupun membuktikan adanyan kesalahan terdakwa.Demikian juga unsur-unsur pidana yangdidakwakan kepada terdakwa pasal 5 UU R.I No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan pemberantasan Tindak Pidsana Pencucian Uang/TPPU,Jo Pasal 56 ke-2 KUHP Pidana. Oleh karena itu,terdakwa harus “ dibebaskanm dari seluruh dakwaan JPU dan selanjutnya memulihkan kembali hak-hak terdakwa,”kata Sthuti Mandala.

“Kami sebagai penasehat hukum sangat keberatan, karena berdasarkan fakta persidangan baik bukti surat dan keterangan saksi-saksi,termasuk saksi I Wayan Candra ,jaksa tidak mampu membuka tabir yang membuktikan dalil-dalil yang didakwakan,”kata Sthuti Mandala.

Sementara JPU dari Kejari Klungkung,menyatakan I Nengah Natha Wisnaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan “menerima atau menguasai penempatan,pentrasferan,pembayaran,hibah,sumbangan,penitipan atau menggunakan harta kekayaan yangdiketahuinya patutdiduga merupakan hasil tindak pidana korupsi (TPPU).Menjatuhkan pidna terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun an enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tanahan.( Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *