Penyebaran COVID 19, Bank Indonesia Bali Karantina Uang Masuk Sebelum Diedarkan
Keterangan Foto : Kpw. Bank Indonesia Bali, Trisno Nugroho
KataBali.com – Denpasar-Mencermati perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Berkoordinasi dan Sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait menempuh langkah kolektif melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
KPwBI Provinsi Bali juga telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19, dengan meminta bank/PJPUR menerapkan pengolahan uang Rupiah dengan memperhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.
Penukaran uang rusak di Bank Indonesia untuk sementara ditiadakan sampai dengan batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.Memastikan petugas bank/PJPUR datang ke kantor Bank Indonesia dalam keadaan sehat dan meminta mereka untuk menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan dan masker).
KPwBI Provinsi Bali menetapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home) eluruh pegawainya., untuk memastikan terjaganya kebersihan di lingkungan kerja, dengan melakukan pembersihan gedung secara menyeluruh, penambahan hand sanitizer, serta sosialisasi terkait pencegahan COVID-19, termasuk penerapan social distancing.
Kepala Bank Indonesia Wilayah Prov. Bali, Trisno Nugroho menjelaskan, KpwBI Bali,memastikan uang Rupiah yang disetorkan bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan dan disemprot disinfektan.Uang yang dikarantina di khazanah KPwBI Provinsi Bali sampai 20 Maret 2020 ini,mencapai Rp 223.117.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta Rupiah).
“ Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat, “ jelas Trisno, menyebutkan Ke depan, Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran COVID-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional.
KPwBI Provinsi Bali juga berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.
Layanan tetap beroperasi normal, antara lainLayanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI),dan Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).
Sementara itu, layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020, yaitu layanan kas keliling, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan, serta layanan perpustakaan Bank Indonesia. ( nn)