Wabup Suiasa Ingatkan Prajuru Baru Untuk Jalin Sinegitas dengan Masyarakat dan Pemerintah

KataBali.com – Badung- Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri pengukuhan Prajuru Desa Adat Kampial masa bakti 2020 – 2025, Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan bertempat di Wantilan Desa Adat Kampial, Sabtu (8/2).

Bendesa baru Desa Adat Kampial Nyoman Sudiarta menyampaikan tugas yang diberikan kepadanya merupakan tugas mulia untuk melayani masyarakat Kampial. Pihaknya berharap dukungan dari semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah, dalam mengabdikan diri dan menjalankan tugas sebagai Prajuru adat sehingga program-program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik. Dijelaskan secara geografis Desa Adat Kampial berada di tengah-tengah, tidak memiliki garis pantai maupun lahan pertanian.

Untuk itu sangat diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung agar memfasilitasi generasi muda Desa Adat Kampial dalam mencari pekerjaan di bidang pariwisata. Mengingat Desa Adat Kampial sebagai daerah penyangga daerah pariwisata yang sudah berkontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah untuk mengindari munculnya isu negatif karena pariwisata sangat rentan dengan munculnya isu. Selama ini yang menjadi sumber pendapatan Desa Adat Kampial adalah LPD dan Pasar Desa Adat.

Namun selama ini pengelolaan pasar adat menggunakan sistem kerjasama yang mana lahan pasar merupakan milik pribadi, jadi hasil yang diperoleh dari pasar adat harus dibagi dua sesuai kesepakatan yang ada. “Untuk itu kami mohon kepada Pemkab untuk bisa membantu kami dalam mewujudkan membangun pasar adat dengan menggunakan tanah aset milik desa adat. Dan guna menghindari pergaulan negatif dari generasi muda kami juga ingin dibantu untuk dibuatkan lapangan olahraga dengan memanfaatkan aset milik desa adat yang nantinya bisa digunakan sebagai ajang rekreasi dan berkumpul oleh masyarakat adat di saat waktu senggang,” ujar Sudiarta.

Sementara itu dalam sambutannya Wabup Ketut Suiasa mengingatkan Prajuru adat yang terpilih untuk selalu menjalin sinergitas dengan masyarakat maupun pemerintah dinas. Wabup juga mengingatkan untuk selalu hati hati dalam bertindak jangan sampai menyalahgunakan kewenangan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak baik di wilayah Desa Adat.

“Kita di Bali ibarat kapal yang memiliki dua mesin, untuk mencapai tujuan maka kedua mesin ini harus berjalan seiring seirama agar tidak terjadi overlap satu sama lain. Artinya disaat kita mengelola dan menjalankan aturan desa adat, jangan pernah kita membenturkan nya dengan aturan perundangan yang berlaku. Meskipun secara sistem Pemerintahan Adat dan Dinas berbeda maka jangan perbedaan itu kita jadikan dualisme tapi jadikan itu dualitas, jadikan aturan desa adat dan aturan dinas sebagai alat untuk membangun desa dan masyarakat adat menuju arah yang lebih baik. Apa yang menjadi rencana kerja Desa Adat selalu sinergikan dengan pemerintah, karena Pemkab Badung selalu tindih dalam melestarikan keberadaan Desa Adat. Desa Adat juga harus selalu hati-hati dalam menjalankan kewenangannya jangan sampai kebablasan karena semua ada batasan serta harus disesuaikan dengan aturan positif yang berlaku,” jelas Wabup Suiasa.

Terkait usulan dan permohonan Desa Adat Kampial, agar Pemkab Badung membantu dalam mewujudkan pembangunan lapangan olahraga dan pasar adat, Wabup Suiasa meminta Desa Adat Kampial untuk melaksanakan paruman Desa Adat agar bisa menerbitkan berita acara keputusan rapat yang menyatakan bahwa seluruh anggota masyarakat Desa Adat Kampial setuju dengan rencana yang diajukan oleh Prajuru Desa Adat. “Ini perlu dilaksanakan agar dikemudian hari tidak muncul polemik ditengah masyarakat adat,” imbuhnya.

Adapun susunan kepengurusan Desa Adat yang dikukuhkan diantaranya Bendesa Adat (I Nyoman Sudiarta), Petajuh (Ketut Sena) Penyarikan (Wayan Sweta Adiputra) Petengen (Made Sumadia) Baga Parahyangan ( Jro Mangku Ketut Aryana dan Made karja) Baga Palemahan (Ketut Sira dan Wayan parka) Baga Pawongan (Wayan Sunarma dan Made Gatra) Saba Desa (Nyoman Timur Jaya Ambara, Wayan Arsa Antara, Jro Mangku Nyoman Kurma) Kerta Desa (Nyoman Sudiarta, Ketut Ribang, Nyoman Arta).

Turut hadir anggota DPRD Kab. Badung I Wayan Loka Astika, Camat Kuta Selatan Gede Arta, Perwakilan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Kabupaten Badung, Majelis Desa Adat Kuta Selatan serta para tokoh masyarakat setempat.hd

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *