Prana Yoga Merasa Perlakuan Penegakan Hukum Tebang Pilih
FotoTerdakwa ; Prana Yoga, dalam persidangan PN Dps
KataBali.Com – Denpasar Kasus perkelahian dua mahasiswa di Jogging Track Kertalangu antara Prana Yoga Yudara (19) dengan I Wayan Dirga Digraha 7 bulan lalu, Selasa ( 27/1) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Yoga Yudara yang dituduh melakukan pemukulan terhadap korban I Wayan Dirga Digraha terancam pidana 2 tahun penjara sebagaimana diatur sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sementara korban I Wayan Dirga Digraha yang juga dilaporkan oleh terdakwa Yoga Yudara, sebelumnya oleh JPU Rai Anom telah disidangkan sebagai kasus pidana tipiring oleh majelis hakim PN Denpasar.Sehingga oleh keluarga terdakwa Yoga Yudara merasa diperlakukan tidak adil dalam penegakan hukum yang dialami terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E. Bawengan,SH dihadapan majelis hakim diketuai Wayan Kimiarsa,SH. MH dengan anggota Wayan Kawisada,IGN Putra Atmadja,SH , mendakwa terdakwa Yoga Yudara melanggar Pasal 351 KUHP.”Terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka atau merusak kesehatan orang lain”jelas Peggy Bawengan.
Disebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama kekasihnya, saksi Ni Putu Rias PA lagi jalan di areal Jogging Track,desa wisata Kartalangu, jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Timur ( Dentim) 17 Juni 2019 lalu. Kala itu, perjalanan berpapasan dengan saksi korban I Wayan Dirga Digraha, kemudian korban memandangi saksi Ni Putu Rias yang berjalan dengan pacarnya terdakwa.
“Ape Ci,” demikian terdakwa menegur korban yang artinya “apa kamu” tertulis dalam dakwaan. Selanjutnya keduanya saling dorong dan terdakwa memitir leher korban. “saat terdakwa merangkul korban, lalu memukul dengan tangan kanan mengenai pelipis,” kata jaksa senior Kejari Denpasar ini.
Setalah perkelahian dilerai olah warga, korban berlari ke toilet untuk membersihkan luka. Korban yang tidak terima, menghubungi ibunya dan lanjut melapor ke Polsek Dentim. Berdasakan hasil visum et Reprertum No.Ver/32/VI/2019 di RS Bhayangkara ada luka terbuka bagian pelipis alis sebelah kanan.
Seusai sidang kuasa hukum terdakwa Nyoman Yudara,SH kepada awak media mengatakan, penanganan perkara perkelahian antara Prana Yoga Yudara dan I Wayan Dirga Digrha oleh Polsek Dentim telah menyisahkan banyak masalah yang menunjukan rasa ketidak adilan hukum. Hal tersebut ditunjukan dengan beberapa indikator.
Pertama menolak laporan keluarga Prana Yoga sebagai korban pemukulan terdakwa dalam peristiwa perkelahian tersebut, Sedangkan sebaliknya, Polsek Dentim justru menerima laporan I Wayan Dirga. Polsek Dentim telah mengajukan sidang Tipiring atas laporan Prana Yoga, sedangkanlaporan I Wayan Dirga diajukan dalam pemeriksaan biasa melalui mekanisme umum,”jelas Yudara SH.
Selain itu, Kata Yudara peristiwa ini telah menjadi momentum dari sejumlah orang yang memiliki kedekatan social, keluarga dan kedekatan hukum dengan salah satu pihak dalam kasus ini untuk melakukan pemerasan kepada keluarga klienya .Pihak-pihak yang diduga secara terang-terangan telah meminta uang senilai Rp 200 jurta, sebagai syarat mencabut laporan atas klienya. Semua bukti permintaan uang disertai ancaman kepada keluarga terdakwa tersimpan dan akan dibuktikan dalam persidangan.” jelas Yudara. ( Smn).