Sidang Pertama Sudikerta, Keluarga Dan Kerabat Memberikan Dukungan Moril
KataBali.Com – Denpasar, Sidang perdana,keluarga dan kerabat memadati ruang persidangan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,Kamis (12/9).Lebih dari dua jam agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim,Esthar Okatavi,SH.MH menghadirkan Sudikerta duduk sebagai terdakwa dikerubuti massa pendukung memenuhi ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arttha Wijaya,SH, Martinus T Suluh dan Ketut Sujaya,SH secara bergantian membacakan dakwaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Alim Markus mengalami kerugian total Rp 15 miliar. Sebelum Sudikerta,dua terdakwa ( Wayan Wakil dan Agung) disidangkan denganagenda yang sama. Mareka turut serta dalam kasus jual beli tanah di kawasan Balangan .Sidang perdana ketiga terdakwa membuat suasana PN Denpasar menjadi berbeda dengan hari hari biasanya.
Menariknya, usai pembacaan dakwaan kuasa hukum terdakwa Sudikerta langsung membacakan eksepsinya.Kuasa hukum Nyoman Darmada,SH. MH.Gede Purwaka,Astawan, Nyoman Dila dan H. Sukirman dalam eksepsinya sebanyak 7 lembar, membantah apa yang tertuang padadakwaan yang dibacakan JPU dariKajti Bali,setebal 25 lembar.Mareka menilai kasus tersebut adalah ranah perdata dimana ada prjanjian kerjasama diatas akta notariel.
Eksepsi langsung, membuat wartawan yang meliput jalanya persidangan sedikit merepotkan untuk memuat secara utuh.” Jika ditunda seminggu kemudian,eksepsi terdakwa akan dibuat secara utuh dalam pemberitaan. Namun ini dua sekaligus yakni dakwaan dan eksepsi,sehingga terpecah konsentrasi mana paling penting antara dakwaan dan eksepsi dalam pemberitaan,”celetuh seorang wartawan cetak.
Nyoman Darmada ,dalam eksepsinya tidak jauh beda dengan isi tulisan curhatan Sudikerta.Disebutkan pada awal PT.Marindo Investama (pelapor Alim Markus pemilik saham) sepakat untuk marger dengan PT. Pecatu Bangun Gemilang,dimana istri Sudikerta sebagai salah satu pemegang sahamnya.Kemudian, membentuk badan usaha baru bernama PT. Marindo Gemilang pada notaris Wimphry Suwignjo sebagai akta nomor.38 tanggal 14 Desember 2013.
Dalam akta , disepakati nilai saham berupa modal setor PT.Marindo Gemilang adalah Rp 272,6 miliar berupa asset tanah masing-masing SHM bernomor 5048 seluas 38.650 m2 danm SHM bernomor 16249 seluas 3.300 m2 . Di mana pelapor PT. Marindo Unvestama memiliki sebesar 55 persen atau senilai Rp 149,9 miliar. “ Sementara istri terdakwa sebesar 45 persen atau Rp 122,7 miliar,”jelas Nyoman Darmada.
Kemudian, terjadilah pelepasan hak terhadap tanah SHM bernomor 5048 m2 kepada Notaris Ketut Neli Asih sebagaimana akta nomor.50 tertanggal 20 Desember 2013. Lalu terbitlah sertifikat HGB nomor.5074/Jimbaran tertanggal 7 April 2014 dijadikan jaminan pinjaman uang di Bank Panin senilai Rp 90 miliar oleh Alim Markus.Darijumlah Rp 89 miliar dipakai untuk membayar kekurangan pembelian saham.”Akhirnya,uang Rp 89 miliaritu bukan merupakan uang Alim Markus tetapi uang milik PT .Pecatu Bangun Gemilang.Tidak ada unsur melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Alim Markus,”ujar Darmada.
Sementara terkait pemalsuan sertifikat SHM nomor 5048 seluas 38.650 m2, terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak pernah memalsukan serta tidak pernah menyuruh orang menggunakan surat itu.Tindak pidana pemalsuan itu sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polda Bali dan kasusnya sudah dihentikan melalui penerbitan SP3 .Pelapormengajukan praperadilan,namun ditolak hakim.
Kasus yang menjerat mantan Wabub Badung, sesuai isi dakwaan berawal pada 2013 saat PT. Maspion Group melalui anak perusahaanya PT. Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran yang berlokasi di Desa Balangan,Jimbaran,Kuta Selatan, Badung,Bali oleh Sudikerta.Tanah ini di bawah perusahaan PT.Pecatu Bangun Gemilang,dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisartis Utama. Sedangkan Direktur dijabat Gunawan Priambodo.
Sesudah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah,akhirnya PT. Marindo Investama tertarik membeli tanah itu seharga Rp 150 milar,transaksi dilakukan pada akhir 2013.Tetapi beberapa bulan kemudian,transaksi justru baru diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihaklain. Akibat penipuan ini, PT.Marindo Investama mengalami kerugian total Rp 150 miliar.
Seusai sidang, Sudikerta kepada media mengatakan bahwa kasus inihanya persoalan bisnis.”Saya tekankan ini masalah bisnis. Tidak ada hubungan dengan APBD,bukanmasalah korupsi,”ujar Sudikerta. ( Smn).