Prof Dr. Suhandi Cahaya : Siti Saodah Dituntut 2 Tahun Penjara,JPUTidak Menggunakan Teori Hukum
KataBali.com, Denpasar – Prof.Dr. Suhandi Cahaya ,pengacara Siti Saodah (56) terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat menilai tuntuntan 2 tahun penjara bagi klien Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri, tidak mengguanakan teori hukum dalam menuntut terdakwa.Hal ini disampaiakan dalam sidang agenda pleidoi (pembelaan) di Pengadailan Negeri (PN) Denpasar,Rabu (18/9).
Pada sidang tuntutan (11/9) JPU Asri dari Kajati Bali dituntut dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahan kota.Siti Saodah ,penguasaha tokoh emas Jalan Hasanudin,Denpasar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU , kuasa hukum dari terdakwa Siti Saodah Prof.Dr. Suhandi Cahaya,SH.MH,MBA dalam pembelaan dihadapan Ketua Majelis Hakim Made Pasek,SH menegaskan bahwa klienya tidak terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP maupun Pasal 263 ayat (2) KUHP.Maka meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan klienya dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.Karena tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan klienya telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Adapun alasan,jika klienya tidak bersalah dalam perkara ini karena tuntutan JPU tidak menggunakan teori Hukum teori –teori keadilan atau teori-teori hukum pidana dan doktrin tentang pertanggungjawaban pidana. Sebagai kuasa hukum terdakwa,sangat menyayangkan kasus ini,sebab untuk membawa seorang sampai dibawa ke persidangan dari pemeriksaan oleh penyidik kemudian kepada JPU, maka seseorang haruslah terlebih dahulu memenuhi 11 unsur tindak pidana,”jelas Prof. Suhandi.
“Jika diteliti, maka dapat diketahui bahwa diantara kesebelas unsur tersebut ada unsur yang selalu dicantumkan dalam setiap rumusan dan ada yang tidak. Unsur yang selalu dicantumkan yakni perbuatan dan obyek. Oleh karena itu, tidak dapat dipersoalkan lagi bahwa perbuatan dan obyek merupakan unsur mutlak,”tambah Prof.Suhandi seraya membatah kasaksian dari para saksi-saksi dalam perkara yang menjerat klienya.
Lanjut Prof.Suhandi dalam pleidoinya,bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 358/PDT/G/2013/PN.Denpasar tgl 22 Juni 2015 dan Putusan PN Denpasar Nomor; 385/PDT/G/2015/PN.Dps tetapi dibatalkan oleh putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasara Nomo; 72/PDT/2015/PT.Dps.
Pelapor Abdul Aziz Batheff yang mempunyai ha atas tanah di Jalan Letda Kajeng, menurut kuasa hukum terdakwa adalah pendapat yang keliru. Sebab Akta Nomor 2 tanggal 14 Oktober 2004 dibuat di Notaris Liang Budiarta telah dibatalkan oleh putusan PT Dps nomor; 72?PDT/2015/PT.Dps dan juga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1527/K/PDT/2007 tanggal 4 Maret 2008. Dimana perjanian pengikat jual beli bukalah jual beli.Dengan demikian saudara Abdul Aziz tidak mempunyai hak sedikitpun atas rumah atau tanah yang terletak di Letda Kajeng Denpasar yang diperpakarakan,”tandas Suhandi.
“ Saudara Abdul Aziz,bukalah pemilik tanah. Dan keterangan Fransiskus Renca (perantara) telah memberatkan kejadian yang sesungguhnya.Bahwa cheque dari Abdul Rochim didapat dari saudara Abdul Aziz melaui Udin alias Jimmy Zainudin.’kata Suhandi.
Kebohongan demi kebohongan telah diuangkap di muka persidang dihadapan majelis hakim. Apalagi kata Suhandi, Ahli Hukum Pidana menyebutkan tidak ada perbuatan pidana dalam kasus ini sebab bonggol cheque tersebut bukalah merupakan surat sebagaimana pasal 263 KUHP.
“Dalam kasus ini tertuduh (siti Saodah) dipersalahakan melakukan pemalsuan surat yakni mengisi kuitansi yang bersangkutan dengan kata-kata “ Persekot dari harga rumah Jalan Botelempangan No.14.Padahal terbukti, antara tertuduh dan penandatangan kuitansi hanya ada perjanjian pinjam-meminjam uang sebesar Rp 100.000,”tanbah Suhandi. Apalagi,kata Suhandi Cahaya, dalam keterangan Ahli Hukum Pidana Prof.Dr.Syyaifuk Bakhari,SH.MH.mengatakan dalam perkara terdakwa (Siti Saodah) tidak ada unsur pidananya. Sebab,bongol cheque bukalah surat sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukuman penjara,”tegas Suhandi. (Sn).