Lindungi dan Mudahkan Nasabah, BI Turunkan Biaya dan Percepat Waktu Kliring

KataBali.com – DenpasarUntuk merespon perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan,ditandai  meningkatnya ancaman siber,persaingan monopolistik, dan shadow banking yang bisa mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menetapkan 5 (lima) visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

         Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho,Jum,at (30/8 ) lalu menjelaskan, kebijakaan diatas diambih sebagai salah satu quick win mewujudkan visi SPI 2025 t,  BI mulai 1 September melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesai ( SKNBI )  untuk  memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.

    Penyempurnaan kebijakan  itu, meliputi Penambahan periode stelmen dana saat Layanan Transfer Dana  sebelumnya 5 (lima) kali sehari yaitu,pkl 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu,mulai  pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

   Penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu  pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

    Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait:penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak Bank melakukan Mengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.

   Demikian juga,  penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 dua) jam sejak etelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak setelmen di Bank Indonesia.

    Percepatan Service Level Agreement (SLA) ini, jelas Trisno sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.

    Sedangkan, penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak setelmen di Bank Indonesia.Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per transaksi.

    Untuk Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang Sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi menjadi sebesar Rp600,00 (enam ratus rupiah) per transaksi.

   Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per transksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per transaksi.

  1. 1.       Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut di atas, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa:
  1. PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
  2. PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
  3. PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI; dan
  4. PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.
  5. Penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku pada tanggal 1 September 2019. (nn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *