Eric Roe Sebagai Penghubung Bukan Penjual Kerajinan Satwa Langka
Keterangan foto. Kuasa hukum terdakwa Eric Roe Putu Sutha Sadnyana.
KataBali.com – Denpasar. Eric Roe (56),warga Belanda terdakwa kasus pidana dugaan meniagakan barang-barang kerajinan dari tulang maupun kulit satwa yang dilindungi dari Bali ke Belanda, membantah dakwaan JPU Oka Adikarini sebagai penjual maupun pembeli.Terdakwa mengaku hanya sebagai perantara Hans Timmers dari Roterdam Belanda.
Melalui kuasa hukum, Putu Sutha Sadnyana ,dalam eksepsi pada sidang di Pengadilan Negei (PN) Denpasar (9/9) yang dipimpin Hakim Heryanti, Eric Roe didalwa oleh JPU Oka Adi Karini dengan Pasal 21 ayat (2) hurup b Jo Pasal40 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya .
Putu Sutha menilai dakwaan jaksa kurang tepat dan jelas.Jaksa tidak menguraikan sipa pembeli dan penjual barang-barang yang di larang itu.Padahal dalam uraianya terdakwa mendaapat barang-barang itu daripesanan Hans Timmers dari negeri Belanda yang terdapat di Artshop.
” Fakta ini menunjukan bahwa sebagaipembeli adalah Hans Timmers dan penjualnya adalah Artshop di sekitar Kuta. Status terdakwa dalam rangkaian p[erbuatan ini adalah hanya sebagaipenghubung antara pembeli ( Hanrs Timmers) denganpenjual (Artshop),terdakwa sebegai bukan sebagai pembelinya “ jelas Putu Sutha dalam eksepsinya.
Lanjut Putu Sutha,dalam dakwaan kesatu dan kedua terdakwa melakukan perniagaan yang dalam pengertiankamus bahasa Indonesia artinya memperjualbelikan.. “Yang artinya ada pihak penjual dan pembeli. Tampak dalam uraian suratdakwaanJPU ini tidak jelas, cermat dan lengkap,”jelas Putu Sutha.
“ Tetapi dalam surat dakwaan tidak disebutkan satwa yang sudah mati ? melainkan disebutkan bagian- bagian.tubuh atau kulit satwa. Oleh karena itu dakwaan kesatu tidak ada dalam obyek perkara ini.Apakah boleh mendakwa seseorang dengan melakukan perbuatan atas obyek yang tidak ada ..?Tentu tidak bleh karena tidak ada dasar hukumnya dan menyulitkan terdakwa dalam membela hak hukumnya,”kata Putu Sutha.
Demikian juga barang bukti bukan disita dari terdakwa Eric Roe,namun barang bukti yang diakai adalah barang bukti hasil sitaan polisi dan Bea Cukai Belanda.Juga tidak diuraikan barang-barang apa dari Artshop mana.
Terdakwa hanya memesan barang dari hasil kerajinan yang dijual di depan umum di wilayah Kuta, Badung. “ Didalam dakwaan jaksa seolah olah ,terdakwa adalah pembeli dan berniat melanggar hukum. Padahal terdakwa adalah penghubung dari penjual dan pembeli,”ujar Putu Sutha.( Sm).