Putu Sandoz Akui Terima Uang Rp 7,5 Miliar Dan Tolak Kembalikan
Foto Putu Pasek Sandoz saat memberikan kesaksian di PN Denpasar ( 17/6).
KataBali.com – Denpasar. Putu Pasek Sandoz, putra sulung mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika akhirnya hadiri memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan pembangunan mega proyek dikawasan Benoa dengan nilai investasin Rp 6 triliyun atas dengan terdakwa AA Alit Ngurah Wiraputra, Rabu (17/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sandoz dalam kesaksian mengakui menerima uang dari terdakwa AA Ngurah Alit Wiraputra (49) sebesar Rp 7,5 miliyar dan 800 ribu dollar AS ( 800 juta), dengan tegas menolak untuk mengembalikannya, saat terdakwa somasi oleh korban Sutrisno Lukito Disastro. Sandoz dalam kesaksian di hadapan majelis hakim mengaku, uang itu pemberian dari korban Sutriso melalui terdakwa sebagai pembayaran jasa sebagai konsultan.” Seingat saya uang itu dari Sutrisno yang diberikan melalui terdakwa Alit,” kata Sandoz.
Menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi, Sandoz mengaku lupa berapa jumlah uang yang diterima. Kata Hakim Ida Ayu dalam BAP disebutkan Sandoz menerima uang secara bertahap melalui cek dengan total Rp 7,5 miliar dan 80 ribu dollar AS.
Apakah saudara menerima uang dari Mega Hambara (14/12) apa benar, Tanya hakim,keterangan di kepolisian benar, “ya “,jawab Sandoz seraya mengatakan tidak tahu tentang rincianya.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa,terkait adanya pertemuan dengan Gubernur saat itu, Sandoz mengakui tidak mengetahui. “ Namun berdasarkan keterangan saksi di sidang sebelumnya yakni saksi korban Sutrisno, Candra Wijaya dan Jayalantara menerangan ada pertemua dengan Gubernur Mangku Pastika, apa benar ada pertemuan itu?,”tanya Jaksa Raka. “ Saya tidak tahu,” tegas Sandoz.
Sementara terkait adanya audensi yang tertera dalam kesepakatan, Sandoz mengaku tidak mengetahui. Namun ia baru mengetahui adanya audensi dengan Bapeda setelah disampaikan oleh Candra Wijaya. “ Selain di Bapeda apakah saudara tahu ada audensi ke Gubernur dan DPRD?,” tanya hakim Made Pasek. “Saya tidak tahu,” ujar Sandoz.
Lanjut Sandoz bahwa ada rekomendasi dari Bapeda. ”Ada Rekomendasi dari Bapeda,” jawabnya. Ditanya apakah ada perusahaan lain selain milik Sutrisno yang mengajukan ,izin. Sandoz mengakui tidak mengatahui.
Untuk pembayaran audensi, tim penasihat hukum terdakwa menanyakan mengenai pembayar awal oleh Sutrisno sebasar Rp 6 miliar sebagai pembayaran audensi sesuai tertera dalam kesepakatan. ”Apakah anda tahu adanya pembayaran Rp 6 miliar untuk pertemuan ?,Tanya penasihat hukum terdakwa Wayan Santosa “saya tidak tahu,” jawab Sandoz.
Lanjut Wayan Santosa menanyakan, apakah Sandoz tahu jika adanya biaya untuk pengurusan izin. Sandoz mengakui tidak tahu. Yang dia tahu tugasnya sebagai konsultan memberikan informasi dan saran.
Saran itulah yang kemudian ditindalanjuti inevestor dengan membangun PT. Bangun Segitiga Mas (BSM) dengan Komisaris Utama, Sutrisno Lukito Diasastro dan Candara Wijaya, Jayalenatara dan Alit Wiraputra sebagai Direktur.
“ Tapi , apakah anda menerima fee atau honor? “ tanya wayan Santosa.
” Saya menerima, tapi tidak terlalu detail jumlahnya dan tanggalnya semua dalam bentuk cek, tegas Sandoz. Sandoz mengaku diminta oleh PT BSM dari tahan awal pengurusan izin sampai pra-FS. Setelah itu, tidak mengetahui lagi. “Yang jelas saya dapat honor dari pak Alit Wiraputra saya terima. Itu uang dari Sutrisno sebagai imbalan jasa sebagai konsultan,” kata Sandoz. ( Sm).