Kasus Baiq Nuril: PK Ditolak, Jokowi Bertindak
KataBali.com – Kasus Baiq Nuril telah mencapai tahap yang lebih kompleks. Jika sebelumnya, ia telah ditolak oleh MA terkait kasus UU ITE yang menjerat dirinya, kini Presiden Joko Widodo turun tangan untuk membantu Baiq Nuril memenangkan kasus.
“Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, dikutip Antara pada Jumat (5/7).
Sebelumnya, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan secara tertulis oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Jumat (5/7/2019).
“Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku,” katanya.
Tepat setelah penolakan PK oleh MA, Koalisi Masyarakat Sipil “Save Ibu Nuril” – yang terdiri dari belasan LSM – menggelar konferensi pers di Jakarta. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi penolakan PK yang menimpa Baiq Nuril. Selain itu, mereka juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera memberikan amnesti secepatnya kepada Baiq Nuril sebagai contoh tindak perlawanan negara terhadap pelecehan seksual. (da)