Gek Mita dan Program MSR dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bali
KataBali.com – Pemberitaan tentang gadis remaja (mita) asal Jembrana yang di beritakan menderita kanker serviks oleh Lembaga Nirlaba Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Bali yang beralamat di Jalan Waturenggong No.160 A Denpasar. mendapat tanggapan yang cukup luas dari netizen di media sosial. Beragam pertanyaan muncul karena memang beberapa tahun lalu Mita sempat viral di Bali dengan kondisi penyakit tumor ovarium yang di derita nya.
Beberapa pertanyaan muncul setelah berita Gek Mita di release ke media, di antara nya kondisi kesehatan Mita yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, Diagnosa yang keliru, penggalangan dana dilakukan tanpa sepengetahuan pihak keluarga, dan kemungkinan penggalangan dana untuk kepentingan pribadi hingga dikatakan sebagai Berita Hoax.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah Salah satu Lembaga Nirlaba yang bergerak di bidang sosial dan Kemanusian, aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat yang sudah berdiri sejak tahun 2005.
Penggalangan dana untuk Mita yang dilakukan ACT Bali melalui
salah satu program masterpiece ACT yang bernama Mobile Social Rescue (MSR).
Sebuah program komprehensif yang membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan
medis mulai dari pra perawatan, pada saat perawatan hingga setelah perawatan,
juga untuk pendidikan, pembangunan rumah layak huni hingga pemberdayaan ekonomi
masyarakat. Proses pengajuan program MSR ini bersifat umum berdasarkan laporan
dari masyarakat, komunitas, relawan maupun lembaga atau yayasan sosial lain
nya. ACT sebagai penggalang dana (fundraiser) melakukan assessment dan
verifikasi terhadap validasi kebenaran data penerima manfaat yang diajukan
sebelum dilakukan approval
(persetujuan) penggalangan dana secara masif.
Untuk penggalangan dana program MSR ini ACT bekerjasama dengan platform sosial
kitabisa.com untuk memaksimal perolehan donasi. Untuk sampai kepada tahap
penggalangan dana melalui kitabisa.com, ada beberapa persyaratan yang wajib di
penuhi penerima manfaat seperti harus menandatangani formulir Informed Consen Pra Campaign program yang menjelaskan
terkait persetujuan bahwa penggalangan dana (campaign) akan dilakukan secara
online melalui kitabisa.com, info dan foto penerima manfaat/keluarga akan di
publikasi ke umum serta ketentuan lain nya terkait biaya-biaya juga penggunaan
dana yang diperoleh. Penggalangan dana (campaign) tidak akan dilakukan jika
formulir tidak ditandatangani pihak penerima manfaat/keluarga.
Klasifikasi bantuan/pendampingan yang diajukan ke ACT juga harus didukung dengan data dokumen yang valid penerima manfaat/keluarga untuk pengajuan berdasarkan fakta, seperti contoh nya pengajuan MSR Mita. Klasifikasi kanker serviks di angkat menjadi campaign yang di naikan berdasarkan hasil assessment tim di lapangan dan dokumen medis terakhir penerima manfaat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan RSUP Sanglah yang mengindikasi ada nya Kanker serviks.
Kebenaran akan suatu informasi yang berdasarkan fakta yang adalah menjadi keutamaan bagi ACT karena akan terkait terhadap pertanggungjawaban laporan donasi kepada para donatur yang berdonasi dan juga audit terhadap keuangan lembaga.
Jika semua persyaratan dan kelengkapan dokumen pendukung sudah di penuhi maka pengajuan program MSR bisa disetujui dan dilakukan campaign untuk penggalangan dana dengan skema yang sudah di tentukan.
Program MSR Mita yang di galang oleh ACT Bali sudah melalui prosedur yang tepat. Melalui assesment dan verifikasi serta validasi dokumen yang sah. (*)