Panitera PN Denpasar Di Laporkan Ke MA

Anulir Putusan Inkrah Cacat, Sebelum Ada Review MA

KataBali.com – DENPASAR-Anulir putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus percerain Herry Adi Prawira adalah cacat hukum, sebelum ada review dari Mahkamah Agung (MA). Sehingga upaya banding pemohon  Shintalia di Pengadilan Tinggi ( PT) Bali, juga harus dibatalkan atau menguatkan putusan  percerain di tingkat pertama PN Denpasar.    

 Berkaitan dengan itu, kuasa hukum tergugat Herry Prawira, Ni Luh Made Sekariani menilai kinerja PN Denpasar patut dipertanyakan sesuai himbuan MA tentang intergritas dalam pelayan. Pasalnya bawahan dari Bambang Eka Putra yang merupakan Ketua PN Denpasar telah melakukan kelalaian dengan menganulir putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“ Anulir sebuah putusan inkrah baru sah secara hukum, kecuali ada hasil review dari MA. Tanpa adanya review MA putusan inkrah yang diterima  yakni salinan putusan  tetap  sah secara undang-undang” kata Sekarini.

Kepada wartawan  (22/6) di Denpasar, Sekariani SH yang didampingi klien Harry Adi Prawira (40),bermula saat kliennya digugat cerai oleh istrinya, Shintalia di PN Denpasar. Setelah menjalani proses mediasi gagal dan menjalani persidangan, Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja degan anggota Kawisada dan Ari Adiningsih membacakan putusan perkara perceraian pada 8 Mei 2019 lalu.

“Pada pembacaan putusan  juga dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Dalam putusan itu, dinyatakan masa tenggang melakukan upaya hukum adalah 14 hari yang jatuh tempo 22 Mei 2019.Setelah masa tenggang untuk mengajukan banding telah habis, Panitera Pengganti AA Istri Mas Candra menyerahkan salinan putusan kepada dirinya pada 23 Mei 2019,” jelas Sekariani .

Dalam  salinan putusan tersebut , juga berisi catatan bahwa tenggang waktu untuk menyatakan banding telah lampau sehingga putusan PN Denpasar sejak tanggal 23 Mei 2019 telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan salinan tersebut, tergugat Harry Adi Prawira mengajukan permohonan Akta Perceraian pada kantor Dinas Catatat Sipil Kota Denpasar yang diregistrasi pada 29 Mei lalu. Saat proses ijilah PN Denpasar mengirimlkan surat ke Dinas Capil Kota Denpasar dan tergugat yang diterima Sekariani sebagai kuasa hukumnya.

Dalam surat yang ditandatangini Panitera Sekretaris ( Pansek), Dwi Setyo Kuncoro menyatakan terhadap putusan perkara antara Shintalia dan Harry Adi Prawira yang sudah berkekuatan hukum tetap yang telah dikeluarkan pada 23 Mei 2019 ada kekeliruan. Dimana setelah diteliti ternyata putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena pihak penggugat sudah mengajukan banding pada 21 Mei 2019. ”Karena terbitnya surat ini, Dinas Capil membatalkan Akta Perceraian yang sudah diproses,” kata Sekariani.

Tidak terima dengan putusan itu, Sekariani melaporkan dan minta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan MA,Kementrian Hukum dan HAM dan Ketua PT Denpasar. “ Klien kami merasakan dirugikan dengan adanya anulir putusan itu. Itu sama halnya pengadilan tidak menjaga kewibawaaanya dan mempermainkan pencari  keadilan. Kami berharap MA segera merespon laporan kami,” jelas Sekariani.

Panitera Sekretaris PN Denpasar Dwi Kuncoro yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan anulir putusan tersebut. Namun ia menegaskan tidak mengubah isi putusan tersebut. “ Kami mengakui ada kesalahan yang dilakukan Panitera Pengganti AA Isri Candra memberikan keterangan dalam salinan putusan bahwa sudah berkekuatan hukum tetap. Panitera pengganti tidak mengecek ke bagian perdata tapi langsung membuat keterangan sudah berkekuatan hukum tetap. Padahal dibagian perdata sudah ada keterangan penggugat mengajukan banding. Maka kewajiban saya untuk memperbaiki kesalahan fatal tersebut ,” kata mantan Pansek PN Malang ini.

Sementara Humas PN Denpasar, Dewa Witsara mengatakan bahwa kesalahan itu seharusnya tidak terjadi. Karena ada sistim komputer yang bisa diakses semua bagian sebelum mengeluarkan suatu produk putusan. Disinggung sanksi , Dewa Witsara mengatakan pasti ada sanksi ,karena kasus itu sudah dilaprkan sampai MA, nanti akan ada pemeriksan ke pihak-pihak terkait. ( Sm).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *