Kuasa Hukum Terdakwa Anom Antara: Terdakwa Minta Dibebaskan

 

KataBali.com – Denpasar, Raja Nasution & Associates  Kuasa hukum  terdakwa  I Made Anom Antara  minta majelis hakim pimpinan IGN Putra Admaja  mengabulkan dan membebaskan klienya. Hal ini disampaikan Mhd.A.Raja Nasution,SH dan Refli Delasmaren,SH dalam sidang agenda eksepsi, Kamis (2/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam surat eksepsi/keberatan  sebanyak 10 lembar, Raja Nasution memaparkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Anom Rai dari Kajati Bali tidak jelas dan tidak lengkap atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Kuasa Hukum dari Anom Antara, Raja Nasution

Karena Njoo Daniel Dino Dinata (pelapor) awal masuk sebagai pemegang saham sebagai Dirut PT.Panorama Bali,justru pelapor tidak mematuhi isi MOU tgl 1 Februari 2011 tidak merealisasikan kewajiban untuk mendapatkan kredit kontruksi dengan nilai US $ 24.000.000 dimana pemohon kredit harus telah mendaptkan konfirmasi kredit dari bank maksimum 6 bulan setelah pelapor dimasukan sebagai pemegang saham.

Bahkan pelapor Dino Dinatha tidak merealisasikan maksud didirikan PT Panorama Bali sebagai pemegang saham mayoritas sesuai isi MOU menjadi Dirut mendirikan perumahan kondominium-hotel (Kondotel yang diberi nama Outrige Panorama Bali).

Jadi adanya pembayaran pengurusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) thn 2014 adalah wajar dilakukan konsumen. Karena konsumen sudah membayar uang muka sebagai salah satu calon pembelinya. Sebabnya, tidak ada mens rea perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan terdakwa I Made Anom Antara.

Sementara dakwaan  tidak lengkap terhadap terdakwa Anom Antara, JPU kurang teliti membaca isi dari MOU (1/2/2011) itu, maka tidak ada dakwaan terhadap terdakwa Anom Antara. Karena sudah jelas uraian dalam MOU akan adanya utang-utang termasuk kewajiban terhadap PT. Tuans Jaya sanur sebagaimana rincian hutang.

Maka tidak ada mens rea perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Bahkan sesuai dakwaan JPU, sudah jelas bahwa terdakwa dalam mengadakan kontrak kerja dengan PT.Tunas Jaya Sanur bekerja sama dengan PT. Panorama Beach Limited kemudian berubah nama menjadi GB Interior & Fitouts Limited diwakili oleh Richard Hamilton Maccandles. Tapi JPU tidak menarik Ricard sebagai terdakwa sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab.

Bahkan Raja Ashiva Feranas sejak awal adanya laporan polisi pelapor ( Dino Dinatha) hingga dimajukan terdakwa ( Anom Antara) ke persidangan, tidak pernah dilaporkan di BAP sebagai terlapor sebagimana dakwaan JPU di jo kan pada Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,apalagi sebagai tersangka.

Bahkan dari beberapa BAP pelapor,terkesan pelapor selalu dan terlalu melindungi Raja Ashiva Feranas.JPU terhadap terdakwa tidak sesuai sebagaimana dalam berkas BAP terdakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) k eke 1 KUHP Jo Pasal 263 ayat (1) dan 2 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,tapi dalam surat dakwaan terdakwa hanya diancam dengan Pasal 37 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Justru kelihatan  jelas pelapor ( Njoo Daniel Dino Dinatha )seharusnya sebagai terdakwa dalam perkara ini. Karena sudah ada niat dari awal untuk melakukan penipuan terhadap terdakwa ( Anom Antara) yang tidak merealisasikan kewajiban yang dibebankan kepadanya sesuai isi MOU, bahkan memaksa terdakwa menjual tanah-tanah SHM No. 2579 a/n Anom Antara dan SHM No.2580 a/n I Made Anom Antara, tapi karna terdakwa tidak mau, maka terdakwa dilaporkan ke kepolisian sebagaimana parkara tersebut.

Bahkan tanpa sepengetahuan dan seijin dari terdakwa dalam Akta Jual Beli (AJB), pelapor telah mengambil,membalik namakan SHM dan menjual oleh pelapor Dino Dinatha. Jadi perkara ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor terhadap terdakwa Anom Antara. Sungguh sangat ironi dan hal ini adalah salah satu bentuk yang dinamakan Miscarriage Of Justice. Ini sungguh menyedihkan bagi para pencinta  keadilan dan kedamaian.

Sebagai kuasa hukum terdakwa  I Made Anom Antara mohon kepada majelis hakim pimpinan IGN Putra Admaja,untuk mmeriksa,mempertimbangkan dan mengadili menurut fakta hukum dan keyakinan .Sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang sedail-adilnya terhadap klien kami I Made Anom Antara, “kata Raja Nasution dalam eksepsinya. ( Sim).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *