Gubenur Koster Tegaskan Penguatan Desa Adat jadi Prioritas Utama
KataBali.com – DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa pemberlakuan Perda Desa Adat salah satunya memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal.
“Pengembangan SDM ini jadi salah satu konsen kita, antara lain dengan melakukan sinergi dengan perguruan-perguruan tinggi serta program kemasyarakatan,” kata Gubernur Koster saat menerima audensi Wakil Bupati Karangasem Wayan Artadipa beserta perwakilan Majelis Madya Desa Pekraman kabupaten se-Bali di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (30/5).
Menurut Gubernur, Perda Desa Adat adalah prioritas utama dan jadi regulasi yang paling digarap serius, khususnya untuk kehidupan dan pengembangan desa adat di Bali.
“Tanggal 4 Juli 2019 secara resmi akan dijalankan dengan dilaksanakan penandatanganan prasasti di Pura Samuan Tiga, dengan mengundang seluruh bendesa, semua bupati dan majelis alit maupun madya dan utama,” sebut Koster.
Anggaran dan kewenangan akan diatur dalam perda tersebut, ditambah pergub yang mendukung. “Termasuk mekanisme dan pertanggungjawaban anggaran,” ujarnya.
Selain itu dijelaskan pria kelahiran Sembiran, Buleleng ini, untuk memperkuat kelembagaan maka diatur pula dengan opsi-opsi yang dirumuskan di pergub.
“Majelis alit, madya dan utama harus menguasai isinya, mungkin nanti lewat pelatihan dan sosialisasi-sosialisasi,” katanya.
Penguatan tersebut ditambahkan Koster juga disokong sarana dan prasarana lain bagi majelis dan jajarannya.
“Majelis ini harus jadi lembaga yang kuat, harus ada sinergi dengan akademisi dan para ahli. Karena keberadaan desa adat adalah karakter utama kita sebagai orang Bali, jadi harus benar-benar kuat,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Wabup Karangasem I Wayan Artadipa menganggap pemberlakuan Perda Desa Adat ini merupakan langkah monumental dan bersejarah bagi Bali secara umum.
“Saya sebagai orang yang dianggap dituakan, merasa sangat berbahagia dengan usaha Bapak Gubernur dalam penguatan desa adat ini,” puji Artadipa.
Sosialisasi dan pemahaman masyarakat menurutnya sangat penting ke depan terkait isu dari perda anyar ini. “Masyarakat di daerah sudah sangat ingin tahu seperti apa isinya, untuk itu saya harapkan ada langkah sosialisasi lebih lanjut,” ungkapnya. (*)