Dino Dinatha Merasa Dibohongi Anom Antara
KataBali.Com – Denpasar. Perseteruhan antara kedua rekan bisnis Njoo Daniel Dino Dinatha owner Hotel Aston Kuta dengan I Made Anom Antara Direktur PT Pesona Bali mulai terkuak siapa yang benar dan siapa yang nakal dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan Senin (13/5) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.Kasus yang mendudukan I Made Anom (49) sebagai terdakwa dan Njoo Daniel Dinatha sebagai pelapor yang merasa dirugikan atas investasi dan kepemilikan PT Pesona Bali .
Dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Admaja dan JPU Dewa Rai Anom dan Raka Arimbawa, Dino Dinatha sebagai saksi pelapor membeberkan kesaksian bahwa dia adalah korban kelicikan Anom Antara dalam bisnis investasi untuk dibangun perumahan kondominium, kondotel yang akan diberi nama Outrige Penorama Bali .
PT Pesona Bali yang didirikan 4 orang Anom Antara , Grant Mc arthur, Richard Hamilton Mc andelles warga Australia dan Raja Ashiva Faranas dengan modal tanah seluas 33.250 m2 di desa Pecatu seharga Rp 23.377.100.000 kemudian dilakukan pemecahan SHM No.1584 menjadi dua SHM yang keduanya atas nama terdakwa.
Atas tawaran kerjasama , Dino dkk, meminta agar dilakukan uji tuntas (doe diligent) terhadap PT Panorama Bali (PB). Dari hasil uji tuntas ditemukan antara lain bahwa PT PB memiliki hutang sebasar 5.000.000 dolar AS kepada PT Panorma Beach Limited. PT PB juga memiliki hutang Rp 19.283.443.553 kepada PT Suryatama Tiga Mitra.
Terdakwa Anom Antara , faktanya hanya sebagai nomini bukan sebagai pemilik aset PT Pesona Bali (PB). Pemilik PB adalah Grant dan Richard (Australia) terdakwa Anom Antara sebagai orang kepercayaan yang digaji Rp 6 juta perbulan. Dalam perjalanan PB mengalami kesulitan keuangan untuk mengembangkan investasi Kondotel. Kemudian Anom Antara dkk meminjam uang ke Dino Dinatha Rp 5 miliar dengan Bunga 1,5 persen perbulan. “ Ternyata juga mengalami kesulitan dalam pengembalian utang tersebut dan Anom cs meminta Dino Dinatha membeli 90 persen nilai aset PT PB , sisanya 10 persen milik Anom Antara . Terdakwa juga, ternyata masih memiliki hutang kepada pihak ketiga dan akhirnya dibayarkan oleh Dino, sehingga aset terdakwa di PT PB zero,” jelas Dino.
Akhirnya terjadi kesepatan dalam bentuk MOU dimana Dino Dinatha diwajibkan menggelontorkan uang sebesar 3.100.00 dolar AS yang nantinya digunakan membayar hutang kepada PT Adcosurya Sakti dan PT Suryatama Tiga Mitra. Sedang hutang yang lainnya menjadi tanggung jawab PT PB. Sehingga, Dino dkk, menganggap bahwa setelah pembayaran tersebut maka hutang-hutang yang dimiliki PT PB sudah dilunasinya. Sehingga,jika membeli saham milik PT PB tidak lagi tanggungan hutang.
Kemudian dilakukan pertemuan antara terdakwa bersama Raja Ashiva dan Dino Dinatha dkk di kantor Notaris I Ketut Arya. Pada pertemuan itu, terdakwa bersama Ashiva meyakinkan Dino Dinatha dkk, bahwa saham yang akan dipindah tangankan itu tidak sedang dalam masalah. Selain itu, keduanya memberikan jaminan bahwa saham yang akan dijual tidak sedang dijaminkan atas suatu hutang dan bebas dari segala macam ikatan berupa hutang.
Dino Dinatha dkk, akhirnya tergiur untuk membeli saham PT. PB sebesar 90 persen.Tetapi setelah saham berpindah tangan, terungkap bahwa PT PB masih memiliki hutang kepada PT Tunas Jaya Sanur dan dua orang pembeli kondotel dan mareka melakukan gugatan keperdataan. Gugatan perdata diputus nebis in idem (NO). Akibat perbuatan terdakwa, Dino Dinatha mengalami kergian Rp 3,9 miliar dengan rincian, hutang kepada PT Tunas Jaya Sanur Rp 2,1 miiar dan hutang kepada dua orang calon pembeli kondotel Rp 1,8 miliar yang akhirnya dilunasi semua oleh Dino Dinatha dkk. Merasa memiliki penuh asset PT PB, Dino Dinatha akhirnya menjual aset tanah tersebut.
“ Dimana saya menipu, apa yang saya tipu. Justru saya yang ditipu dan dizolimin oleh terdakwa dengan melaporkan saya ke Poltabes Denpasar dengan sangkaan melakukan penipuan dan penggelapan asset perusahaan PT PB. Sebelum saya menjual aset PT PB sudah terlebih dahulu melaksanakan RUPS tapi terdakwa yang diundang justru tidak mau hadir. Belakangan muncul terdakwa minta saham 10 persen sungguh aneh, sudah dikasih hati malahan minta jantung” tukas Dino Dinatha. Sidang pemeriksaan kedua saksi kunci pelapor dan Ashiva hingga pukul 21.00 Wib, Dino Dinatha menangkis semua pertanyaan kuasa hukum terdakwa Raja Nasution dan Revli Delasmaren atas isi sesuai dakwaan JPU Dewa Anom atas tindakan pidana yang dilaporkan di kepolisian adalah wanprestasi adalah ranah perdata bukan pidana. Sidang pekan depan masih mendengarkan keterangan saksi dari advokat Putu Subadha Kusuma , notaris Ketut Arya dan dua orang pemilik PT PB Grant dan Richard. (sim).