Lindungi Petani, Gubernur Koster Sosialisasikan Pergub Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Lokal

KataBali.com – Hari Ini, Pergub Produk Pertanian Disosialisasikan bagian dari Janji Gubernur Wayan Koster untuk genjot realisasi regulasi pelaksanaan visi misi ‘Nangun Sat Kerthih Loka Bali’

Gubernur Koster sosialisasikan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian serta Perikanan Industri Lokal Bali, yang mewajibkan hotel dan restoran untuk membeli produk pertanian lokal Bali dan disosialiasikan di Wantilan Desa Pengotan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Senin (7/1).

Hal ini disampaikan pada acara sosialisasi pergub tersebut yang juga dihadiri oleh Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Kepala OJK Regional 8 dan stake holders di bidang pariwisata serta pertanian yang mengapresiasi positif kehadiran Pergub yang berpihak kepada rakyat tersebut.

Pergub ini juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan.

Selain itu produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan. Pergub ini juga mewajibkan hotel, restoran, catering dan toko swalayan bermitra dengan petani, UMKM, dan koperasi.

“Untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik, maka Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah, provinsi dan kabupaten/kota. Serta akademisi dan asosiasi,” ujar Gubernur Koster.
Dalam pelaksanaannya nanti, pembelian produk petani lokal Bali oleh pihak hotel dan restoran tidak boleh ada istilah pembayaran tunda alias nganggeh (ngebon). Pihak hotel harus membeli produk pertanian lokal dengan harga minimal 20 persen di atas biaya produksi.

Pelaksanaan regulasi ini akan melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda). Kalau pihak hotel tidak mau tunai, nanti pembeliannya bisa melalui Perusda. Nanti Perusda bayarkan tunai ke petani. Perusda kasi tenggang waktu satu bulan bagi hotel.

Sebagaimana diungkapkan Gubernur Koster sebelumnya, membeli buah lokal wajib dilakukan hotel-hotel di Bali. “Jangan kayak sekarang, semuanya serba luar negeri, Pepaya Bangkok, Duren Bangkok, Ayam Bangkok. Kasihan petani lokal di Bali. Di Buleleng kita punya produksi anggur, ada Durian Bestala. Di Karangasem kita punya buah salak, di Kintamani kita punya Jeruk Kintamani. Ngapaain nggak kita berdayakan mereka untuk memasok buah lokal ke hotel? Nanti hotel wajib beli,” lanjut Koster.

Jika pariwisata Bali maju, pertanian Bali juga harus maju. Pariwisata dan pertanian adalah bidang terkait. “Pariwisata mampu memajukan perekonomian sampai tingkat 70 persen. Sementara bidang pertanian hanya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat 4 persen. Kan masalah ini. Jadi, saya ambil kebijakan untuk melindungi petani kita. Pariwisata maju, petani maju,” katanya. (*)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *