Dinas LHK Badung Bakal Tutup TPA Desa Kekeran
KataBali.com – Rencana penutupan tempat pembuangan sampah warga Desa Kekeran itu, karena dinilai melanggar UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Apapun alasannya, tidak dibenarkan membuang sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Makanya, kami sebut itu TPA (tempat pembuangan akhir) liar. Kami tidak akan memberikan toleransi,” kata Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan, Selasa (29/1) lalu.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung mengambil tindakan tegas akan menutup tempat pembuangan sampah (TPS) di perbatasan Desa Kekeran dan Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, tersebut.
“Kami sudah sampaikan kepada Perbekel Desa Kekeran, kami akan tutup TPA yang selama ini katanya untuk pembuangan sampah residu atau sampah yang tidak dapat digunakan atau diolah lagi,” imbuh Merthawan.
Dikatakannya, sebetulnya Desa Kekeran telah memiliki tempat pengolahan sampah sendiri. “Sampah yang bisa diolah, di tempat pengolahan sampah desa, sampah-sampah itu diolah. Hanya masalahnya, residu ini yang dibuang tidak pada tempatnya. Padahal, harusnya kan ke TPA Suwung (Denpasar) langsung,” katanya.
“Sekarang karena pembuangan sampah langsung ke TPA Suwung tidak memungkinkan karena keterbatasan armada, pihak desa meminta ada solusi. Jadi, untuk sementara Dinas LHK yang akan memberikan pendampingan mengangkut sampah residu ke TPA Suwung,” kata Merthawan. Menurutnya, penutupan TPA di Desa Kekeran akan dilakukan sesegera mungkin.
Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Kekeran I Nyoman Suarda, mengaku dapat memaklumi bila mana Dinas LHK Badung akan melakukan penutupan tempat pembuangan sampah masyarakat Desa Kekeran. Namun untuk sementara waktu lantaran keterbatasan armada pengangkut, tidak mungkin pihak desa yang membuang sampah residu langsung ke TPA Suwung. “Syukurlah, untuk sementara sampah residu akan diangkut oleh truk sampah milik Dinas LHK secara langsung,” ujarnya, Selasa kemarin.
Lantaran pengangkutan sampah ke TPA Suwung membutuhkan biaya operasional dan armada yang memadai, Suarda mengatakan, desa akan melakukan pengadaan armada truk secepatnya. “APBDes sekarang sudah berjalan, barangkali di Perubahan 2019, atau paling tidak di induk tahun 2020, baru kami anggarkan sarana dan prasana untuk pengolahan sampah,” tegasnya.
Disinggung berapa kebutuhan truk pengangkut sampah, Suarda menyebut tak banyak. “Barangkali satu unit saja sudah cukup. Karena nanti semua sampah dari masyarakat akan kami olah dulu. Jadi nanti yang diangkut residunya,” tandas Suarda.
Sebelumnya diberitakan, sampah medis ditemukan berserakan di tempat pembuangan sampah areal perbatasan Desa Kekeran dan Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi. Ada ratusan tabung vakum untuk pengambilan sampel darah, termasuk puluhan jarum suntik. (jcns)