Bupati Badung Tolak Batas Ketinggian Bangunan

Roadshow Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali tahun 2009-2029  terkait tentang batas ketinggian bangunan, kali ini pansus datang ke Pemkab Badung, Selasa (29/1) lalu.

Ketua Pansus Wayan Kariyasa Adnyana, saat menyampaikan sosialisasi mengenai ketinggian bangunan, mengungkapkan dari kunjungan kerja yang selama ini dilakukan muncul usulan agar merevisi batas ketinggian bangunan, melebihi ketentuan yang diatur saat ini yaitu maksimal 15 meter.

“Di Klungkung, misalnya, diusulkan kenaikan bangunan bisa dua kali lipat. Di tempat tertentu seperti bangunan instansi pemerintah, fasilitas kesehatan bangunannya juga dapat dinaikkan,” tuturnya.

 

Namun sebaliknya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terkait batas ketinggian bangunan menolak wacana ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Di hadapan Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali, Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa  jangan sampai batas ketinggian bangunan diotak-atik. “Tadi ada isu juga soal ketinggian bangunan, kalau saya pikir jangan,” tandasnya.

Menurutnya, kalau yang jadi pertimbangan adalah pengembangan RSUP Sanglah, Denpasar, justru dengan pola One Island One Management One Planning, seharusnya setiap kabupaten/kota memiliki rumah sakit sendiri. Contoh Kabupaten Karangasem, kata Bupati Giri Prasta, butuh anggaran berapa, dari provinsi berapa, dari PHR Badung berapa, sehingga selesai untuk kebutuhan rumah sakit.

“Kalau kita paksakan naik (melebihi batas ketinggian 15 meter, Red) itu akan terjadi pengingkaran terhadap apa yang diwariskan,” kata Bupati Giri Prasta. Warisan yang dimaksud adalah Bhisama PHDI yang menegaskan batas ketinggian bangunan maksimal setinggi pohon kelapa atau 15 meter.

“Tapi kenapa Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, boleh. Karena dibangun sebelum Perda RTRW di Bali disusun. Ini mohon dipertimbangkan. Kecuali nanti ada keadaan darurat yang dibutuhkan oleh negara, monggo (silahkan),” ujar Bupati Giri Prasta.
Hal senada juga disampikan oleh Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama. Dia berpendapat usulan perubahan batas maksimal ketinggian bangunan masih perlu dibicarakan. Untuk fasiltas umum, fasilitas publik, fasilitas pendidikan, perkantoran, perlu dicarikan rumusan baru, sehingga bisa mengadopsi kepentingan kekinian.

Adi Wiryatama mengatakan, sosialisasi ini tidak saja di Badung, melainkan ke kabupaten lainnya di Bali. “Kami sudah mendatangi Denpasar dan besok (hari ini) kami ke Tabanan untuk menyerap usulan-usulan di setiap daerah,” ungkapnya.

Secara garis besar, Adi Wiryatama mengatakan, Perda RTRW sudah selayaknya direvisi, mengingat telah lama belum disesuaikan. Sesuai ketentuan, Perda RTRW perlu ditinjau kembali setiap 5 tahun. Sebab, dinamika perubahan kebijakan nasional dan dinamika internal di Provinsi Bali perlu diakomodasi dan diharmoniskan, dan diintegrasikan dalam konsep pembangunan Bali selanjutnya. “Perda ini sudah 10 tahun, jadi perlu ditinjau kembali. Seperti ketinggian bangunan dan kawasan suci,” katanya. (jcns)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *