Pasca Sudikerta Ditetapkan Tersangka, Demer Ditunjuk DPP Jadi Plt Ketua Golkar Bali
KataBali.com – Sudikerta yang terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang, digantikan oleh koleganya Gede Sumarjaya Linggih, selaku Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali.
Pada hari ini, Selasa sore (4/12/2018) tepatnya pukul 17.00 Wita, Ketua Korbid Kepartaian Golkar, Ibnu Munzir atas nama Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto didampingi jajaran Korbid Kepartaian menyerahkan SK DPP Partai Golkar No Kep 362/DPP/Golkar/XII/2018 tentang pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Ketut Sudikerta dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali.
SK tersebut diterima langsung oleh Gede Sumarjaya Linggih atau yang akrab disap Demer selaku penerima mandat sebagai pelaksana tugas (Plt) didampingi Sekretaris DPD Golkar Provinsi Bali Sugawa Korry.
Dalam arahannya, Ibnu Munzir menjelaskan bahwa proses terbitnya SK ini sudah melalui pembahasan yang intensif dan sejalan dengan peraturan organisasi Partai Golkar.
“Pertimbangan mendasar DPP adalah memberikan kesempatan kepada saudara Ketut Sudikerta untuk lebih berkonsentrasi dalam menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi. Sisisi lain program dan agenda partai dalam menyongsong pilpres dan pileg harus terus berjalan sesuai dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan,” katanya.
Menurut DPP, Gede Sumarjaya Linggih adalah figur yang dipandang tepat mengemban tugas berat ini, mengingat kapasitasnya sebagai Ketua Korwil Pemenangan Bali yang telah sangat memahami kondisi obyektif yang ada di Bali.
Sementara dalam kesempatan ini, Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gede Sumarjaya Linggih mengajak seluruh jajaran kader untuk memberikan empati, simpati dan doa serta dukungan moral kepada Ketut Sudikerta agar bisa segera mengatasi dan menyelesaikan masalah hukum yang dihadainya.
“Kepada seluruh jajaran kader untuk tetap solid, bekerja keras dan bahu membahu, mewujudkan kemenangan pileg maupun pilpres dan dalam waktu segera akan mengundang seluruh pengurus pleno, pimpinan kab/kota, kecamatan dan desa seluruh bali,” imbau Demer.
Demer menilai kewenangan DPP Golkar untuk segera mengambil langkah cepat agar jangan sampai kondisi yang terjadi dipucuk pimpinan Golkar provinsi Bali tidak berpengaruh terhadap elektabilitas Partai Golkar maupun capres dan cawapres yang diusung oleh Partai Golkar.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan status Sudikerta sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11/2018).
Dalam surat ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 30 November 2018 terhadap saksi a.n. Drs. I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai Tersangka karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau dengan sengaja menggunakan/memakai surat palsu atau yang dipalsukan.
Sudikerta juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaiman dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/367/Ren.4.2/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/71/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.(jcbb).