Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Dicegah Bepergian Keluar Negeri
KataBali.com – Setelah beberapa hari sebelumnya Polda Bali menetetapkan Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta sebagai tersangka penipuan dalam jual beli lahan dikawasan Uluwatu,Jimbaran,Senin ( 3/11 ) Polda minta Imigrasi agar melarang Sudikerta bepergian keluar negeri.
Surat pencegahan Sudikerta ke luar negeri sudah dikirimkan ke pihak Imigrasi bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka, Jumat (30/11/2018) lalu.Hal ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, yang dijadwalkan sesegera mungkin, “tegas Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan Senin ( 3//11 ) di Polda Bali.
Sehari sebelumnya Sabtu ( 1/11), Tim Pengacara I Ketut Sudikerta, dipimpin Togar Situmorang, SH, bersama salah kliennya Wayan Wakil, kepada puluhan wartawan,klien menghormati proses hukum dan akan koorperatif dalam pemeriksaan.
Disisi lain,Wayan Wakil Pengempon Pura, lahan yang menjadi sengketa antara Ketut Sudikerta dengan PT. Maspion,milik Ali Markus sudah dilaporkan ke Bariskrim Mabes Polri dengan bukti surat laporan STTL/ 949/IX/2018/ Bareskrim dari bukti laporan LP/B/1165/IX/2018/Bareskrim 20-11- 2018 ,terkait kasus penggelapan, penipuan atau perbuatan curang dan pemalsuan surat yang terjadi 20 Desember 2013, dijalan Pratama Pecatu Barangan, Jimbaran.
“ Saya melaporkan Ali Markus, karena merasa dirugikan karena apapun yang Ali lakukan, perjanjian apapun semua cacat hokum. Karena objek yang perjanjikan itu berupa lahan seluas 38 hektar, semua masih dalam sengketa di pengadilan,” ungkap Wayan Wakil, seraya menyebutkan Sertifikat milik Pelaba Pura, yang baru diputus tahun 2014 ternyata semua perjanjian dibuat ditahun yang sama 2014.
Dalam kasus ini, Sudikerta, dilaporkan oleh PT. Maspion,Surabaya karena diduga telah melakukan penggelapan dan menipuan dalam jual beli tanah senilai 150 Miliar.Diatas lahan itu sendiri, saat ini sudah berdiri hotel Balangan Paradise sejak tahun 2010 lalu, seluas 10 hektar, “ Sebagian dari lahan yang disengketakan atau dilaporkan Alim Markus, adalah miliknya dan keluarga besarnya seluas 3,8 hektar.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat jumpa pers, Senin (3/12/2018) mengatakan, Status tersangka disandang politisi Partai Golkar itu setelah penyidik memeriksa 24 orang saksi dan menyita alat bukti seperti 26 dokumen, 4 lembar cek dan bilyet giro, 6 lembar rekening koran BCA, 4 lembar slip penarikan serta handphone, “ Dengan alat bukti yang cukup, diputuskan kasus ini naik tahap penyidikan,” tegas Kombes Yuliar Kus Nugroho, didampingi Kasubdit II Dit. Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Ia mengungkapkan, peran Sudikerta dalam kasus ini, ia mengendalikan cek dan bilyet giro secara keseluruhan serta pemberian dokumen sertifikat dua objek tanah salah satunya palsu-SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 milik Pura Jurit di Balangan, Jimbaran dan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual ke PT Dua Kelinci seharga Rp 16 milyar.
Sudikerta, kata Yuliar mengklaim dua objek lahan itu miliknya, kemudian ditawarkan ke Alim Markus selaku pemilik PT. Maspion.Dengan satu alat palsu dan alat gerak, dijadikan Sudikerta untuk menipu pihak Maspion, yang tanpa curiga sudah memberikan uang hampir Rp 150 milyar ke Sudikerta dan kawan kawanya,” jelas Yuliar Kus Nugroho.
Diduga dengan uang sebesar Rp. 150 Miliar, dari PT Maspion ditransfer ke rekening PT Pecatu Gemilang, didirikan tanpa modal, “ Saat ini Sudikerta bersama beberapa orang yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi datang ke Bank membuka rekening.
Kombes Yuliar menyebutkan dana yang diterima Sudikerta Rp 500 juta, dan Ada 10 orang yang ikut menerima aliran dana tapi besarannya masih ditelusuri. Tapi semuanya dikendalikan Sudikerta,” tegasnya seraya menegaskan,aparat Kepolisian saat ini juga membidik mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Badung yang diduga kuat terlibat dalam pemalsuan sertifikat serta ikut menerima aliran dana.
“ Saat ini kita masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti ,siapa saja yang terlibat,kita juga juga berkoordinasi dengan PPATK untuk Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penetapan tersangka Sudikerta ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali Jumat (30/11), yang menyebutkan terhitung sejak Jumat (30/11), I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam surat ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, berisi pasal sangkaan untuk politis Ketua DPD Golkar Bali ini. Diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini berawal tahun 2013 lalu, Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.Oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta Ida Ayu menjabat selaku Komisaris Utama.
Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.Setelah proses negosiasi dan pengecekan tanah, PT Marindo Investama membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Namun beberapa bulan setelah transaksi ternyata SHM 5048/Jimbaran se luas 38.650 m2 merupakan Sertifikat palsu.
Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibatnya, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar, “ Sudikerta ini berperan mulai menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut. sumber.
Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto kepada media di Polda Bali, mengatakan pihaknya juga sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka. Ia berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesusia dengan proses hukum yang berlaku. Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang, mengaku heran dengan penetapan tersangka ini, “ banyak kejanggalan dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus ini. Diantaranya peran Sudikerta dalam jual beli tanah tersebut, karena Klien tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah tersebut , dan nama Sudikerta tidak ada dalam PT Pecatu Bangun Gemilang. Kami akan pikirkan untuk menempuh jalur Prapeeradilan,” tegasnya. ( Nn )