KKP Akui Terbitkan Izin Lokasi, Bukan Reklamasi Teluk Benoa
KataBali.com – JAKARTA – Masalah reklamasi di Teluk Benoa yang sempat menimbulkan pro kontra di Bali, muncul izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dimana telah menerbitkan perizinan lokasi reklamasi di Teluk Benoa namun belum pernah memberikan izin pelaksanaan reklamasi di kawasan yang dianggap suci oleh masyarakat Hindu di Bali.
“Ini hal yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi,” tegas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam siaran persnya, Kamis 20 Desember 2018.
Penegasan itu disampaikan KKP menanggapi pemberitaan di media massa dan media sosial yang menyebutkan KKP telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali. Dia mengungkapkan, penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan.
Ia membenarkan, permohonan izin lokasi reklamasi memang telah disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp13,076 miliar yang disetor ke kas negara.
Disebutkan, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Permohonan PT TWBI ini juga sesuai alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Dengan diterbitkannya izin lokasi, kata Brahmantya, bukan berarti kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan. “Izin lokasi yang KKP berikan, bukan berarti membuat reklamasi serta merta dapat dijalankan,” katanya menegaskan.
Guna dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu. Kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain kajian Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.
“Jika Amdal dinyatakan layak (layak lingkungan, layak teknis, layak dari sisi sosial budaya dan sesuai dengan alokasi rencana tata ruang) maka akan diterbitkan izin lingkungan,” sambungnya. Nantinya, izin Lingkungan ini, akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP.
“Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi, hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan, KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi,” paparnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga memberikan klarifikasi. Menurutnya, izin yang dikeluarkannya itu dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.
Izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP .
“Jadi semua ini merupakan bagian dari proses perizinan. Saya berharap tak muncul berbagai spekulasi yang tidak perlu,” demikian Susi. Sebelumnya, rencana reklamasi Teluk Benoa menuai kontroversi di masyarakat banyak yang menolak namun ada yang mendukung revitalisasi Teluk Benoa.
Berdasar kajian berbagai disiplin mulai sejarah hingga bhisama Sabha Walaka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat memastikan bahwa Teluk Benoa di Kabupaten Badung itu sebagai kawasan suci. Hal itu terungkap dalam paruman dan temu wirasa Sabha Walaka PDHI Pusat dengan pemangku, pengempon pura dan bendesa pekraman di Denpasar, Kamis (31/3/2016). jckn