Direktur YLPK Bali: Jadilah Konsumen Cerdas terhadap Pinjaman Online

KataBali.com – Praktik bisnis pinjaman online (pinjol) terus merebak, bahkan makin masif. Manakala pengawasan pemerintah (OJK-Otoritas Jasa Keuangan) belum optimal, konsumen harus mewaspadai jeratan pinjol.

 

Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya,S.H., Selasa (20/11) di Bali banyak konsumen yang berkonsultasi masalah ini, cuma belum melaporkan kasus-kasusnya secara rinci. Namun tambah Armaya, pihaknya sudah mencium adanya aroma pelanggaran terhadap transaksi pinjaman online tersebut di Bali.

 

“Jika mengacu Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di pasal 4 konsumen punya hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai layanan jasa produk pinjaman online, tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan, hal ini termasuk tindak pidana konsumen jika melanggar,” jelasnya.

 

Sesuai pasal 62 UUPK pelaku pelanggaran bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 2 milyar rupiah.  Dijelaskan, beberapa poin yang harus diwaspadai sebelum bertransaksi dengan pinjol adalah pertama jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan/promosi pinjol. Pastikan bertransaksi dengan pinjol karena emergency saja. Kedua pastikan telah membaca dengan cermat/seksama dan memahami semua ketentuan/peraturan teknis yang dibuat oleh pinjol. Ketiga, pastikan bertransaksi dengan pinjol yang sah (terdaftar di OJK).

 

“Saat ini terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja,” ungkap Armaya.

 

Hal lainnya yang perlu diperhatikan yakni harus mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi/bunga dan jangan pernah menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran. Kecuali jika ingin terjerat utang bunga berbunga yang mencekik leher. Armaya juga menyarankan sebaiknya memilih pinjol dengan besaran bunga/komisi dan denda harian yang paling rendah/paling kecil.

 

“Dan segera laporkan (ke OJK/polisi) jika terjadi dugaan penyadapan/ penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh pinjol.

 
Dan waspadalah! Pinjaman online bisa menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler mulai nomor telepon teman/saudara/atasan, bahkan footo pribadi. Data pribadi inilah yang bisa dijadikan alat untuk menekan jika menunggak/telat bayar utang,” tegasnya.

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *