Taspen dan Pemkot Denpasar Sosialisasi tentang Program JKK dan JKM
KataBali.com – Sosialisasi tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Kegiatan yang dilasanakan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar dan Bank Mantap atau Anak Perusahaan Milik PT Taspen bekerjasama dengan Pemkot Denpasar dilaksanakan di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar Senin (15/10). Dalam kesempatan tersebut juga hadir Asisten III Sekda Kota Denpasar IGN Edy Mulia.
Dalam kesempatan tersebut Edy Mulia mengatakan, sosialisasi ini sangat bagus agar seluruh pegawai negeri di Pemkot Denpasar bisa memahami dan memanfaatkan JKN dan JKK ‘’Oleh karena itu saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan mendukung sosialisasi ini,’’ ujarnya. Dengan diberikan sosialisasi ini Edy Mulia minta agar segera berkomunikasi dengan PT Taspen jika mengalami kendala baik tentang pensiunan maupun kecelakaan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Manfaat PT Taspen Wayan Arya Nata mengatakan pada PP 70 TAHUN 2015 yang telah diperbaharui menjadi PP 66 tahun 2018 mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil menjadi JKK dan JKN. Selain itu pegawai honor dan DPRD juga diwajibkan menjadi JKK dan JKN.
Menurutnya keanggotaan JKK dan JKM merupakan program dari pemerintah, sehingga wajib diikuti semua PNS. Salah satu manfaatnya adalah ketika mengalami musibah atau kecelakaan kerja dari rumah ke kantor atau sebaliknya biaya pengobatannya akan ditanggung oleh PT Taspen. Sedangkan kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta. Jika melebihi Rp 20 juta PT Taspen yang membiayai kecelakaan kerja tersebut.
Begitu juga PNS yang meninggal dunia akan dibiayai oleh Taspen, sehingga tidak ada beban di instansi masing-masing. ‘’Uang duka dibayar oleh Taspen yang sekarang namanya Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara,’’ ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan Iuran JKK dan JKM ini merupakan ditanggung pemerintah sebesar 0.24% dari gajih pokoknya, sedangkan untuk jaminan kematian, besarnya 0.72 persen kali gajih terakhir. Ia juga mengatakan, pegawai kontrak juga akan diikutkan menjadi JKK dan JKM karena kemungkinan akan diangkat menjadi ASN.
Oleh karena itu ia berharap agar kedepan Taspen layanan bisa ditingkatkan.’’ Seperti contoh sekarang ini pensiunan tidak perlu lagi mengurus ke Taspen, karena Taspen yang melayani pensiunan itu dengan klaim otomatis dan tidak perlu ke taspen cukup duduk manis di rumah dan semuanya diurus oleh PT Taspen dengan instansi bekerjasama dengan BKN,’’ ujarnya. Dengan pelayanan yang prima ia juga berharap agar segala sesuatu tidak sulit dan tidak perlu menggunakan calo. Karena mobil keliling Taspen telah terjadwal ke masing-masing Pemda dan Kota untuk melayani maupun peserta aktif yang mengalami musibah kejadian. jcbe