TKN Jokowi-Ma’ruf: Lawan Hoaks saat Pemilu 2019

KataBali.com – Informasi yang belum diketahui kebenarannya atau hoaks diprediksi bakal bermunculan saat Pemilu 2019. Apalagi di tahun itu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan serentak. Untuk itu. bagi setiap peserta Pemilu dibutuhkan strategi untuk mengantisipasi hoaks ‘menghantui’ masyarakat.

Menurut Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Raja Juli Antoni Rabu (19/9) menilai hoaks sangat merugikan, tak hanya satu orang atau kelompok tertentu tapi juga masyarakat secara luas. Selain itu berita hoaks, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bila tak dicek kembali kebenarannya.

Semua unsur masyarakat harus bersatu melawan hoaks. Menurut Toni, sapaan akrabnya, informasi hoaks saat ini bisa berupa tulisan, foto hingga video yang disebar secara luas oleh oknum tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya.

“Semua harus bersatu melawan hoaks apapun dari siapa pun,” jelas Toni.

Sebelumnya aparat kepolisian telah mengamankan pelaku penyebar berita bohong atau hoaks soal demo mahasiswa ricuh di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Satu tersangka di antaranya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Suhada Al Syuhada.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono merinci alasan anggota FPI itu turut menyebarkan berita bohong, karena untuk memancing publik menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Alasan menyebar hoaks ingin meyampaikan berita dan berbagi info untuk mengajak, agar berita viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan presiden,” kata Argo.

Pelaku sudah mengetahui bahwa video yang disebarkan itu adalah rekaman simulasi pengamanan demo yang dilakukan polisi dalam rangka persiapan Pemilu 2019. Namun, oleh tersangka dibuat seolah-olah kejadian itu real dan sedang berlangsung untuk menjatuhkan Jokowi.

“Iya sudah tahu kalau itu simulasi. Maksudnya dengan adanya simulasi itu oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata agar yang lain ikut turun untuk untuk rasa,” katanya.

Selain Syuhada, sudah ada empat pelaku yang diciduk polisi, di antaranya bernama Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf dan Nugrasius.

Para pelaku terancam dijerat Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE. jcip

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *