Bupati Eka Hadiri Ngaben Masal Di Petiga dan Pajahan Pupuan
KataBali.com – Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri ngaben masal di Banjar Adat Belanban, Desa Pekraman Petiga, Desa Petiga, Marga dan Ngaben Masal di Desa Pakraman Pajahan, Pupuan, Minggu(06/08) lalu.
Di Banjar Adat Belanban, Petiga Bupati Eka didampingi anggota DPRD Provinsi Bali I Ketut Purnaya, anggota DPRD Kabupaten Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi , Camat Marga I Gusti Agung Alit Adiatmika dan Tripika Kecamatan Marga.
Di acara tersebut Bupati Eka mengatakan program ngaben masal merupakan program yang harus berkelanjutan, karena merupakan yang berlandaskan semangat gotong royong.
Dikatakan pemerintahpun harus wajib mendukungnya.
“Program ngaben masal harus berkelanjutan, dan pemerintah wajib mendukung program ini. Semuanya harus bergotong royong, karena dengan gotong royong kita yakin yadnya akan dapat berjalan dengan baik,”ujarnya.
Sebelumya Ketua Panitia Ngaben Masal Di Banjar Adat Belanban, Petiga I Wayan Sugita mengatakan ngaben masal memang rutin dilaksanakan setiap lima tahun sekali.Dan untuk ngaben masal tahun ini dijelaskan ada 32 sawa ageng, 10 ngelungah dan nyekah 4 orang.
“ Jumlah sawa ageng 32, ngelungah 10 orang, dan 4 orang nyekah,” jelasnya.
Untuk biaya, sawa ageng dikenakan biaya Rp. 3,5juta, ngelungah Rp.350.000, dan yang nyekah sebesar Rp. 1.750.000 . Sumber dana lainnya berasal dari patis krama.
“ Selain ngaben masal, disini juga dilaksanakan metatah masal, yang diikuti sekitar 33 orang, dan dilaksanakan pada puncak acara yaitu tanggal 07 Agustus,”ungkapnya.
Di kesempatan itu Bupati Eka juga menyerahkan punia sebesar Rp.10 Juta yang diterima panitia karya.
Sebelum di Desa Pekraman Pajahan, Pupuan, Bupati Eka didampingi oleh anggota DPRD Provinsi Bali I Gede Suamba, anggota DPRD Kabupaten Tabanan I Gede Purnawan.
Ngaben Masal di Desa Pekraman Pajahan diikuti 45 sawa dan 104 ngelungah. Untuk Biaya per sawa dikenakan biaya Rp.4.5 juta, ngelungah Rp.750.000 dan yang metatah Rp.100.000.
Di kesempatan itu Bupati Eka juga menyerahkan punia sebesar Rp.10 Juta. hmt