Perubahan Status Kelurahan jadi Desa, Pemkab Badung Kirim Permohonan ke Pusat
KataBali.com – Pasca diverifikasi oleh Pemprov Bali, Ranperda tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Badung.
Pemkab Badung, sebagai tindak lanjut, kembali akan mengusulkan untuk mendapatkan nomor register, sebelum kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. Dengan selesainya verifikasi, berarti Ranperda Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa kini sudah menjadi Perda. Namun masih harus menunggu nomor register dari Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami kirim lagi ke provinsi untuk mendapatkan nomor register. Setelah itu pihak provinsi akan mengirim permohonan perubahan kelurahan menjadi desa tersebut ke pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri) di Jakarta,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, Selasa (24/7) lalu.
Setelah tahapan di tingkat kabupaten dan provinsi selesai, sepenuhnya kewenangan berada di pemerintah pusat (Kemendagri). “Kalau disetujui, Mendagri akan memberikan kode desa,” katanya. Dia yakin permohonan yang diajukan akan direstui, karena persyaratan administrasi sudah terpenuhi.
Untuk verifikasi lapangan pemerintah pusat kembali akan melakukan pengecekan. “Kemungkinannya bisa ya (diterima perubahan kelurahan menjadi desa, Red) dan bisa tidak. Mudah-mudahan sesuai keinginan masyarakat,” katanya.
Namun jika disetujui, lanjut Sridana, akan dikeluarkan kode desa berdasarkan keputusan Mendagri. “Setelah ada kode desa, baru kemudian akan dilakukan pemilihan perbekel,” imbuhnya.
Sebagaiman diketahui, proses perubahan kelurahan menjadi desa telah muncuat sejak 2017. Namun hingga kini belum bisa terwujud. Kelurahan yang menginginkan perubahan menjadi desa di antaranya Kelurahan Abianbase, Kelurahan Kapal, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, Kelurahan Sading, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Jimbaran.
Ketua Tim Fasilitasi Kelurahan Kuta yang juga Anggota DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, sebelumnya mengatakan, untuk di Kuta seluruh tokoh telah sepakat dan siap melaksanakan perubahan status kelurahan menjadi desa.
“Dengan dinamika dan mobilitas masyarakat di Kuta yang sangat tinggi, kami ingin memiliki otonomi penuh untuk mengatur daerah kami, bukan semata-mata berorientasi kepada asas manfaat dari dana APBD, APBN, dan lainnya. Tapi kami ingin mewujudkan sebuah peraturan yang berasal dari kita, oleh kita, dan untuk kita di desa,” pungkasnya. jcns