Hindari Sengketa, Presiden Joko Widodo Akan Terus Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf
Sengan telah diterbitkannya sertifikat, menurut Presiden, adalah bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki oleh masjid ataupun oleh yayasan atau dimiliki oleb pondok pesantren.
“Saya kira insyaallah sudah tidak ada masalah hukum lagi. Artinya, kalau ada yang klaim itu milik saya, sudah enggak bisa karena di sini jelas. Namanya jelas, luasnya di sini juga jelas. Secara hukum dibawa ke pengadilan kaya apapun insyaallah sudah tidak ada masalah karena ini sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi yang didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo berharap setelah memegang sertifikat, yang ingin membangun masjid lebih besar, diperbesar lagi juga tidak was-was, yang ingin membangun musholanya menjadi masjid lebih besar juga tidak ada masalah, yang ingin membangun pondok pesantren menjadi lebih besar lagi juga tidak ada masalah karena memang sertifikatnya sudah ada.
Tapi Presiden menegaskan, bahwa memang pekerjaan ini adalah sebuah pekerjaan besar. Ia memperkirakan, masjid dan mushola di seluruh Indonesia itu ada kurang lebih 800 ribu, Pondok pesantren di seluruh tanah air ini informasi yang terima 29.000.
“Artinya, memang masih memerlukan pekerjaan besar tetapi terus akan kita setiap hari, setiap minggu, setiap bulan akan terus kita bagikan yang namanya sertifikat-sertifikat seperti ini,” ujar Presiden Jokowi.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf itu dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, anggota Wantimpres Agum Gumelar, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki, dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. [jcsb)