Gung Tri Kunjungi Annika Linden Center Janjikan Pemberdayaan Kaum Disabilitas

KataBali.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, I Gusti Agung Putri Astrid siap memperjuangkan aspirasi pemberdayaan kaum disabilitas di Bali hingga ke pusat

Hal itu disampaikan saat melakukan penyerapan aspirasi kaum disabilitas di Anneke Linden Center (ALC), Denpasar Senin 18 Juni 2018.

“Ini adalah pertama kalinya ada anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali yang menjadi anggota komisi yang membidangi masalah agama, perempuan dan anak serta masalah sosial ,” kata Gung Tri

Untuk itu dia akan berusaha memanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyerap aspirasi dan menyampaikan kepada Kementerian terkait, termasuk dalam hal pemberdayaan disabilitas.

Founder dan Director Yayasan Peduli Kemanusiaan (YPK) Bali Purnawan Budi Setia mengatakan, ini adalah pertama kalinya sejak 17 tahun lalu ALC  berdiri mendapat kunjungan dari wakil rakyat.

Dia menjelaskan, di ALC terdapat 3 yayasan yang menangani kaum disabilitas yakni YPK untuk masalah sosialnya, kemudian Puspadi yang bergerak dalam penyediaan alat bantu, serta D Network untuk penyaluran Disabilitas di dunia kerja.

Gedungnya sendiri adalah milik Inspireasia Foundation. Selain itu juga bekerjasama dengan yayasan di Karangasem dan juga yayasan Rama Sesana di pasar Badung yang memiliki concern di bidang kesehatan reproduksi perempuan.

Ada juga kerjasama untuk penyedian kursi roda dengan sebuah yayasan di Yogya.

Lebih lanjut Komang Merta Puspita dari ANC menjelaskan, ANC didirikan untuk mengenang Annika Linden, salah-satu korban bom Bali 2002 oleh kekasihnya Mark Weingrad.

Namanya berubah menjadi Inspireasia karena layanannya sudah berkembang di negara lain seperti Thailand dan India.

Dayu Wid dari Puspadi Bali menyebut, saat ini sedang mendorong pengaturan  untuk hak dan perlindungan disabilitas. Di Bali sudah ada Perda no 9 tahun 2016 dan saat ini sedang mendorong Perda di Buleleng. Namun untuk Bali , dari 7 Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengimplementasikan Perda,  baru 1 yang disahkan.

Manager Project Network Nanin Suarsasih menjelaskan, sejak tahun 2016 sebenarnya sudah ada UU Nomor 8 tahun 2016 dimana ada kewajiban pengusaha menyediakan 1 persen dari peluang kerja untuk para disable.

Sementara instansi pemerintah sebanyak 2 persen. “Ini yang harus diperjuangkan agar benar-benar terealisir,” katanya.

Sementara dari kalangan disabilitas sendiri harus berusaha untuk meningkatkan pendidikan dan kapasitasnya. Masalah pendidikan memang agak rumit karena banyak keluarga mereka  yang menganggapnya tidak perlu.

Demikian pula ada guru yang merasa terbebani. “Jadi dari masyarakat juga perlu ada perubahan,” kata Dayu dari Puspadi. jckn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *