Bupati Giri Prasta Dukung Bapenda Badung Pasang Spanduk Bagi Wajib Pajak yang Nakal

KataBali.com – Upaya penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering nunggak pajak. Dalam Pasal 6 Perbup Nomor 15 Tahun 2018 tersebut sudah jelas disebutkan, apabila setelah tenggang waktu 21 hari setelah disampaikannya surat teguran, maka dilakukan pemasangan spanduk pemberitahuan bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak taat membayar pajak

Pemkab Badung akan melaksanakan aturan tersebut dan memasang spanduk di tempat wajib pajak yang membandel/menunggak membayar pajak.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pun telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2018  tersebut tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, sebagai payung hukum pemasangan spanduk tersebut.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, mengatakan aturan ini bermaksud untuk memberikan landasan hukum dalam melaksanakan penagihan pajak daerah.

“Tujuannya agar penagihan pajak dapat berjalan dengan baik dan pendapatan asli daerah (PAD) meningkat,” katanya, Selasa (12/6) lalu.

Sutama menjelaskan, dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2018, pemasangan spanduk terhadap WP nakal diatur pada pasal 6. Yakni berbunyi, ‘Apabila setelah tenggang waktu 21 hari setelah disampaikannya Surat Teguran, wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang pajak, Kepala Badan dapat memerintahkan kepada Juru Sita untuk memasang spanduk di tempat/lokasi usahanya bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak taat bayar pajak’.

“Dengan adanya Perbup tersebut, pemkab tak segan-segan lagi dalam melakukan upaya penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering nunggak pajak. Dalam Pasal 6 Perbup Nomor 15 Tahun 2018 tersebut sudah jelas disebutkan, apabila setelah tenggang waktu 21 hari setelah disampaikannya surat teguran, maka dilakukan pemasangan spanduk pemberitahuan bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak taat membayar pajak,” katanya.

“Kami harapkan dengan cara ini memberikan efek jera kepada perusahaan tersebut,” tegas Sutama.

Tidak hanya memasang spanduk dengan tulisan tidak taat bayar pajak, surat paksa juga bisa dikeluarkan dalam 21 hari setelah surat teguran dikeluarkan. “Surat paksa diberitahukan oleh Juru Sita pajak dengan cara membacakan isi surat paksa, dan kedua belah pihak menandatangani berita acara sebagai pernyataan bahwa surat paksa diserahkan kepada penanggung pajak,” kata Sutama.

Diakui Sutama, sejauh ini sudah ada beberapa hotel yang diberikan surat paksa. “Untuk pemasangan spanduk belum ada, namun untuk pemberian surat paksa sudah ada beberapa hotel. Bahkan, sudah ada hotel yang mau melunasi utang pajaknya secara mencicil,” ungkapnya.

Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemkab Badung juga sudah memasang alat monitoring transaksi online kepada sekitar 1.140 wajib pajak. Diharapkan dengan cara ini tidak ada pengusaha yang mencoba mengakali transaksi yang masuk setiap harinya. jchh

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *