Bupati Giri Prasta Wajibkan Desa di Badung Miliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
KataBali.com – Pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan Clear and Green (bersih dan hijau) akan memprioritaskan pada penanganan sampah. Untuk merealisasikan hal tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mewajibkan semua Desa di Badung memiliki TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
Hadir pada rapat tersebut Kadis PMD Putu Gede Sridana, perwakilan dari DLHK dan Kominfo, para Camat, Ketua Forum Perbekel Badung I Gst Lanang Umbara serta Perbekel dan Sekdes se-Badung.
Dalam rapat tersebut menghadirkan dari Koloni BSF (Black Soldier Fly) Indonesia yang memaparkan sebuah konsep pengolahan sampah yang dapat menghasilkan rupiah yakni pengolahan sampah organik basah untuk budidaya BSF yang menghasilkan maggot (belatung).
Menurut Adi Akhmad dari Koloni BSF, maggot yang dihasilkan memiliki protein yang bermanfaat untuk pakan ternak seperti unggas, maupun lele.
Bupati Giri Prasta mengapresiasi terkait pengolahan sampah dengan menghasilkan maggot tersebut. Diharapkan konsep ini perlu dicontohkan di salah satu desa di Badung. “Mohon buat dulu satu contoh, desa mana yang dipilih silahkan,” jelas bupati.
Menurutnya saat ini di setiap desa akan digenjot untuk terbangunnya TPST sebagai tempat pengolahan sampah dengan 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) bekerjasama dengan Bank Sampah. Dengan penanganan sampah melalui TPST termasuk konsep bio village tersebut nantinya diharapkan wilayah Badung bersih dan hijau serta sampah menjadi berkah bahkan rupiah.
Sementara terkait smart village, Bupati memberi apresiasi kepada Desa Punggul yang telah mampu mengimplementasikan komitmen Pemkab Badung dalam mewujudkan smart city. Sistem ini perlu dicontoh oleh desa-desa yang lain terlebih saat ini Pemkab sudah memasang fiber optik dari Pecatu hingga Pelaga.
“Terkait aplikasi desa ini, silahkan desa yang lain bisa mencontah Desa Punggul, baik itu mengenai sofware, aplikasinya termasuk tenaga IT nya,” tambah Bupati. (jchh)