Satpol PP Denpasar, Pembuang Limbah ke Sungai Kena Denda Rp1 Juta
KataBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menggelar Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (16/4). Sidang Tipiring yang diikuti 12 orang pelanggar ini dipimpin langsung Hakim Wayan Sukanila SH, MH didampingi Panitera IB Made Suarjana SH dan Jaksa Yudhi Purwanta SH.
“Yang melanggar Perda sebanyak 20 orang namun yang mengikuti Sidang hanya 12,’’ ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, di lokasi.
Bagi yang tidak datang akan langsung di Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. Tindakan itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, agar kejadian itu tidak diulang kembali.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini akan digelar secara berkelanjutan bagi pelanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar. Seperti sebelumnya yang mengikuti Sidang Tipiring pelanggarannya berbeda-beda, diantaranya Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima, serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
Dari sekian pelanggaran sebanyak 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan serta 9 orang pelanggar merokok di Kawasan Tanpa Rokok dan 1 orang pelanggar pembuangan limbah ke sungai.
Jumlah pelanggar tersebut telah melanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
‘’Pelanggar itu harus di Sidang Tipiring untuk memberikan efek jera,’’ ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini merupakan efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut perduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasan nyaman menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
Dalam kesempatan ini Sayoga menegaskan Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental.
Maka dalam Sidang Tipiring ini Hakim menjatuhkan denda berbeda-beda kepada para pelanggar. Untuk pelanggar KTR dijatuhkan denda Rp 100.000, PKL dijatuhkan denda Rp 300.000. sedangkan untuk pelanggaran pembuangan limbah ke sungai dijatuhkan sanksi Rp 1 juta ditambah ongkos perkara Rp 2000 atau subside kurungan 7 hari. (jckk)