Menuju Penetapan DPT, KPU Badung Rapatkan PPK
KataBali.com – BADUNG, Mangupura- Memasuki proses penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), KPU Kabupaten Badung merapatkan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Badung. Bertempat di KPU Kabupaten Badung (7/4/2018), kegiatan bertujuan menyamakan persepsi dan solusi atas permasalahan yang dihadapi di tingkat bawah.
Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula saat rapat menegaskan tanggung jawab penyelenggara untuk menyajikan validasi data yang akurat untuk meminimalisasi jumlah pemilih yang tidak terdaftar. “PPK diwajibkan untuk koordinasi, konsolidasi dan supervisi ke PPS sebelum DPSHP ditetapkan menjadi DPT agar data benar benar valid” tegasnya.
Hal senada disampaikan pula oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta sekaligus memandu rapat ini. “PPK agar merapatkan barisan dengan PPS, memastikan agar jumlah data balancing sehingga tidak lagi ada perbaikan saat penetapan di PPK atau KPU Badung” demikian Semara Cipta.
Sementara itu, terkait sejumlah 7.107 pemilih yang belum melakukan perekaman KTP el, sesuai rapat pleno penetapan DPS, hingga saat ini masih dilakukan proses perekaman. Hal tersebut disampaikan Disdukcapil Badung yang diwakili I Wayan Artayasa. Terhadap proses perekaman yang masih berlangsung, diharapkan pula kerjasama semua pihak untuk turut menghimbau masyarakat yang belum terekam KTP El, agar segera melakukan perekaman.
Mengingat pentingnya DPT, Komisioner KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra mengharapkan kerjasama seluruh penyelenggara. Selain itu, agar selalu berhati-hati dan mensosialisasikan perekaman KTP El, terutama berkaitan dengan syarat menjadi pemilih yaitu kepemilikan KTP El atau Suket.
Sesuai dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, proses pemutakhiran data pemilih akan memasuki penetapan DPSHP di tingkat PPS pada 8-10 April 2018. Selanjutnya akan ditetapkan secara berjenjang hingga menjadi DPT di tingkat KPU Kabupaten Badung.jckn