Pembobolan Rekening Bank, Pihak Bank Tetap Harus Bertanggung Jawab

KataBali.com – Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya. SH menyatakan sistem keamanan teknologi informasi perbankan di Indonesia masih sangat lemah sehingga dana konsumen sebagai nasabah perbankan begitu mudahnya dibobol seperti kejadian pembobolan rekening beberapa nasabah BRI di Bali yang diadukan oleh nasabah ke YLPK Bali.

 

Armaya mengatakan kepada awak media KataBali.com agar kejahatan skimming perbankan ini bukan saja merugikan dipihak nasabah sebagai konsumen namun juga dapat memperburuk citra layanan perbankan di masa datang,  dan hal ini dapat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.

 

Menurut Armaya di Bali sangat banyak menerima keluhan dalam bentuk konsultasi tapi belum banyak mengadukan secara langsung terhadap kehilangan dana saat bertransaksi di ATM.

 

Armaya menghimbau nasabah di Bali agar segera melaporkan jika terjadi kehilangan dana nasabah, ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali.

 

Apalagi  konsumen tidak ada transaksi tiba tiba uangnya raib, jika pendekatannya  mengundangan UU No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) maka sesuai pasal 4 konsumen memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, dalam hal ini jasa keuangan, maka sesuai pasal 19 UUPK tersebut, ada ganti rugi senilai uang yang hilang,

 

‘Jadi jangan main main ini aturan UU lho kalau dana nasabah raib perbankan harus mengganti rugi apalagi tanpa transaksi dana nasabah raib, bahkan kalau menggunakan pendekatan tindak pidana konsumen sesuai UUPK pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar”, ujarnya.

 

Maka kami siap melakukan pembelaan secara hukum bahkan bila perlu gugatan di pengadilan,kami siap melakukan pembelaan, ujar Armaya yang juga seorang Advokat dari DPC Peradi Denpasar ini.

 

Disamping itu juga raibnya dana nasabah saat bertransaksi di ATM  karena lemahnya sistim pengawasan di ATM,  kedepan pihak berwenang apakah itu OJK atau Bank Indonesia agar membuat regulasi agar sistim pengawasan setiap ATM dilakukan dengan ketat, dan sistim audit yang baik.

 

“Jangan biarkan kejahatan di ATM semakin membabi buta,” tegasnya.

 

Menurut Armaya selama ini perbankan apakah melalui OJK harusnya turut andil mengedukasi konsumen dengan cara memberikan rilis ke Media cetak atau elektronik agar nasabah lebih hati hati dalam bertansaksi di ATM, sampai detik ini nasabah tidak tahu lokasi lokasi ATM yang pernah bermasalah ada kejahatan, memang sih data di kepolisian ada namun tanggung jawab otoritas seperti OJK dan perbankan merupakan keharusan menyampaikan kepada masyarakat,

 

Jangan sampai OJK dituding oleh masyarakat menjadi macan ompong, dan tidak mampu melindungi konsumen di sektir jasa keungan, kedepan perbankan jangan diam apalagi Bali sebagai daerah pariwisata tentunya menjadikan target kejahatan perbankan seperti  skimming, pungkasnya.

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *