Dewan Bali: Cakupan Kartu Identitas Pengungsi Itu Harus Lebih Luas

KataBali.com – Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta mengatakan perlu pembuatan kartu identitas pengungsi dari kawasan radius bencana (KRB) Gunung Agung untuk identitas pengungsi tidak hanya berfungsi untuk informasi penduduk guna mendapatkan lauk pauk, tapi cakupan manfaatnya harus lebih luas.

“Kartu pengungsi itu bisa mencakup pelayanan kesehatan, kartu berobat, pelatihan kerja agar cepat pulih kembali (recovery) dan lainnya,” kata Parta di Denpasar, Jumat (6/10/2017).

Ia mengatakan langkah tersebut dalam upaya melakukan pendataan dan berfungsi multiguna dalam mengatasi bencana Gunung Agung.

“Langkah penting tersebut harus dilakukan pemerintah guna memudahkan warga masyarakat yang saat ini tinggal di penampungan pengungsi mendapatkan fasilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra menegaskan, kebijakan pemerintah provinsi membuat kartu identitas pengungsi Gunung Agung, tidak hanya sekadar untuk menertibkan data dan jumlah warga yang sebenarnya memang wajib mengungsi.

Menurut dia, manfaat kartu identitas pengungsi itu selain untuk memudahkan penyaluran logistik bantuan untuk pengungsi, juga bisa digunakan pengungsi untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Pendataan warga untuk pembuatan kartu identitas pengungsi akan dilakukan di masing-masing desa yang warganya masyarakatnya mengungsi. Kepala desa akan menjadi koordinator desa yang sekaligus jembatan warga melakukan pengaduan tersebut.

Mahendra menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang berkembang bahwa kartu identitas pengungsi itu hanya digunakan untuk mendapatkan bantuan logistik.

“Itu termasuk untuk mendapat pelayanan kesehatan. Bukan sekadar pendataan untuk mendapatkan lauk-pauk atau bantuan logistik lainnya. Jadi itu bentuk keberpihakan kami kepada para pengungsi,” katanya.

Mahendra lebih lanjut mengatakan kartu identitas pengungsi itu bahkan bisa digunakan untuk memudahkan komisi pemilihan umum (KPU) dalam mendata para pengungsi sebagai pemilih pada pemilihan kepala daerah mendatang.

“Itu juga bisa membantu KPU untuk melakukan pendataan pemilih yang berada di tempat pengungsian,” katanya. (kbb)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *