Waspadai Penggunaan Kartu Debet/Kredit Anda
KataBali.com. – Adanya larangan dari Bank Indonesia (BI) terhadap Penggesekan Ganda dalam Transaksi Nontunai, disambut baik oleh Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya. SH, saya mendukung langkah BI terkait adanya larangan dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.
Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Tujuannya untuk melindungi konsumen, ujar Armaya yang juga sebagai advokat yang banyak menangani kasus sengketa konsumen ini. Kedepannya BI agar melakukan sosialisasi lebih gencar bukan saja kepada konsumen tapi juga kepada pelaku usaha baik perbankan ataupun pedagang yang ada kaitannya dengan proses pembayaran non tunai.
Hak hak konsumen sudah diatur dalam Undang Undang No. 8 Th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, di pasal 4, salah satunya hak atas kenyamanan dan keamanan, artinya data nasabah harus aman, begitu juga informasi yang baik dan benar saat konsumen melakukan transaksi non tunai, agar konsumen merasa terlindungi dari pencurian data dan informasi kartu. bahkan Armaya mendukung langkah BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang. jika terjadi pelanggaran Konsumen dapat mengambil tindakan hukum kepada pelaku usaha baik itu pihak bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.
Sanksi berupa tindak pidana konsumen berupa 5 tahun penjara atau Denda paling banyak 2 milyar, oleh karena itu kita mendukung pelaku usaha di Bali untuk mampu juga melindungi konsumen, dan Armaya menghimbau agar bank dan pedagang harus Patuh dan taat aturan terhadap larangan penggesekan ganda.bahkan untuk melindungi konsumen di Bali, pihak YLPK Bali mendukung tindakan BI dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
Konsumen pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dan menjadi konsumen cerdas, dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda ujar Armaya sengit Apabila Konsumen di Bali, mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, Konsumen dapat melaporkan ke Bank Indonesia, atau ke YLPK Bali, kami siap akan melakukan pembelaan dan memberikan bantuan hukum kepada konsumen ujar Armaya. Selama ini belum ada pengaduan konsumen kepada kami, namun yang nelpon sekedar konsultasi sangat banyak, pungkas dia kepada katabali.com.