LBH Bali Lawan Pelemahan KPK

KataBali.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengajak semua organisasi rakyat bersatu padu menggalang kekuatan melawan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tercermin dalam usulan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat  kepada lembaga super bodi itu.

Diketahui, hak angket DPR Kepada KPK diumumkan di akhir Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen Selasa 30 Mei 2017.

Hak angket ini diajukan bertepatan upaya KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melanda beberapa nama anggota dewan.
Dengan dibentuknya Pansus Angket KPK, yang telah janggal secara prosedur, demikian pulasecara materiil, menyebabkan keresahan masyarakat dan kalangan penggiat anti korupsi di seluruh Indonesia dikarenakan dapat melemahkan posisi KPK dalam memerangi kejahatan korupsi di Indonesia.
Atas alasan itu, YLBHI – LBH Bali menyatakan sikap pertama menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk membubarkan Pansus Hak Angket KPK dikarenakan memiliki kecacatan hukum atas dasar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

LBH Bali mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK; dan

“Kami mendorong dan menghimbau kekuatan organisasi rakyat bersatu padu, untuk melawan
segala bentuk upaya pelemahan penegakkan hukum, khususnya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Direktur LBH Bali Dewa Putu Adnyana dalam keterangan tertulisnya Jumat 14 Juli 2017.

Lebih jauh disampaikan, pembentukan Pansus mengandung berbagai permasalahan hukum, diantaranya menurut Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut sebagai UU MD3) menyatakan hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bertentangan dengan perundang-undangan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut sebagai UU KPK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“KPK tidak pernah melanggar UU MD3 dikarenakan adalah lembaga independen atau mandiri dari kekuasaan manapun, sehingga menurut kami hak angket yang diajukan tidak sesuai domain,” tegas dia.

Selain itu, menurut Pasal 199 UU MD3, mengehendaki dilakukannya mekanisme voting agar usul penggunaan angket menjadi hak angket.

Apabila KPK menyimpang dalam proses penyelidikan, yang berkeberatan dapat menguji melalui praperadilan.

“Menurut kami, Hak Angket terhadap KPK adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap independensi KPK dan suatu bentuk obstruction of justice,” demikian Adnyana. (kbkn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *