KPK Siap Hadapi Jika Setya Novanto Ajukan Praperadilan

KataBali.com – KPK tidak mempermasalahkan jika Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengajukan praperadilan menyusul ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK menegaskan siap menghadapi praperadilan itu.

“Kan tidak ada kata untuk menolak. Kalau harus kita hadapi, nanti kita hadapi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Seusai penetapan tersangka ini, Agus mengatakan, proses selanjutnya adalah membawa perkara ini ke pengadilan. KPK, disebut Agus, akan membawa bukti-bukti yang diperlukan dalam proses pengadilan itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat

Agus menegaskan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Setya Novanto jadi tersangka. Agus menyatakan pihaknya siap beradu bukti di proses pengadilan.

“Nanti kita adu bukti di pengadilan,” ujarnya.

Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Novanto, yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, disangka telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

“Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” kata Agus.(kbdk)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *