Pastika Sampaikan Pandangan Tiga Raperda Sekaligus Dalam Sidang DPRD
KataBali.com – Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyampaikan tiga pandangan sekaligus dalam sidang Paripurna X di Ruang sidang utama, DPRD Prov. Bali, Denpasar (21/6). Ketiga Raperda yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Bali Nyoman Sugawa Korry adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2016, Raperda tentang Pengelolaan Sapi Bali serta Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk Raperda pertama, dalam sidang yang juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Ketut Sudikerta, Sekda Prov. Bali Cok Pemayun serta pimpinan OPD Prov Bali, Pastika mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Bali atas Pengelolaan Keuangan Daerah. Pertanggungjawaban tersebut dilengkapi dengan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Secara keseluruhan pastika menggambarkan Laporan Operasional yang menggambarkan kegiatan operasional keuangan Pemerintah Provinsi Bali selama periode Tahun Anggaran 2016, sebagai berikut : pendapatan sebesar Rp. 5.153 Triliun lebih, Jumlah beban sebesar Rp. 4.023 Triliun lebih, Surflus operasi sebesar Rp. 1.130 Triliun lebih, Beban Luar Biasa Rp. 10.289 Milyar lebih, dan Dari Perhitungan terhadap komponen Laporan Operasional tersebut, diperoleh Surflus Laporan Operasional sebesar Rp. 1.120 Triliun lebih.
Sementara mengenai Raperda tentang Pengelolaan Sapi Bali, Pastika menyampaikan keunggulan Sapi Bali sebagai ras yang murni rumpun Sapi Asli Indonesia telah dilindungi oleh Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 325/Kpts/OT/140/2010. “Keberadaan Sapi Bali telah memberikan kontribusi bagi kehidupan masyarakat Bali, dari aspek sosial, budaya dan ekonomi, serta mendukung program swasembada daging di Indonesia. Oleh karena itu, Sapi Baliharus ditingkatkan potensi dan pengelolaannya, dalam mendukung kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat Bali ke depan,”ujarnya. Ia melanjutkan Sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan sub urusan pertanian, dalam urusan Pemerintahan pilihan.Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur Pengelolaan Sapi Bali, dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sapi Bali, yang lingkup pengaturannya meliputi: pelestarian, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan.
Sementara terkait dengan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ia menambahkan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD sebagai lembaga Legislatifmempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah atauEksekutif. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, Pastika menyampaikan akan meninjau kembali Perda Nomor 9 Tahun 2004, tentangKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali.jchb