Rampok Minimarket, Amerika Terancam 9 Tahun
KataBali.com -Sidang perdana kasus perampokan di kawasan Kuta dengan terdakwa asal Amerika Paul Anthony Hoffman, Kamis (4/5) mulai digelar di PN Denpasar.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGAA Fitria Chandrawati, dihadapan majelis hakim pimpinan Ketut Suarta mendakwa Paul dengan Pasal 365 jo Pasal 65 ayat (1) KHUP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dalam dakwaan, Jaksa Fitria menyebutkan, aksi perampokan yang dilakukan Paul berawal dari kedatangan Paul ke Mini Market Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, Rabu (8/2) pukul 01.43 wita lalu. Setiba di minimart, Paul langsung masuk dengan masih menggunakan helm hitam, jaket, sarung tangan dan memakai masker penutup mulut.
Kemudian Paul berpura-pura mengambil air mineral dan menuju kasir untuk melakukan pembayaran. Ketika kasir hendak memasukan uang pembayaran, terdakwa langsung masuk menuju ke ruang kasir, mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkan ke arah kasir. Paul pun tertuju pada laci kasir, dan meminta kasir untuk membukanya. Merasa terancam, kasir pun membuka laci, dan terdakwa langsung mengambil uang di laci kasir Rp 8,7 juta. “Setelah berhasil mengambil uang, terdakwa kembali mengambil dua botol minuman black label seharga Rp 1.363.000 dan keluar dari minimart tersebut sambil mengucapkan terimakasih,” jelas Jaksa Fitria.
Bahkan tak sampai di sana, Paul kembali melakukan aksinya. Bule kelahiran New York ini kembali melakukan aksi perampokan di minimart Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta. Dari minimart itu, terdakwa Paul hanya berhasil menguras uang di laci kasir Rp 176 ribu. Kemudian aksi perampokan di minimarket circle K Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta. Paul berhasil membawa uang Rp 800 ribu. Sehingga atas perbuatan terdakwa melakukan tindak pencurian disertai kekerasan, jaksa mendakwa Paul dengan Pasal 365 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(jcjy)