Ngotot Alami Gangguan Jiwa, Singapura Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Kepemilikan Kokain 122 gram

KataBali.com -Pasca dituntut hukuman penjara selama 13 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, M. Faliq Bin Nordin, terdakwa kasus kepemilikan narkotika seberat 122 gram jenis kokain asal Singapura, Senin (15/5) mengajukan pledoi atau pembelaan.

Pada sidang dengan pimpinan Gede Ginarsa, terdakwa yang didanpingi pengacaranya Andri Rahmat Martanto, meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan dan dakwaan jaksa.

Alasannya? lanjut Andri, selain dari analisis yuridis, bahwa terdakwa hanyalah pesuruh atau penerima kuasa dari Mr Kobu Raum Decodex (DPO), maka dakwaan dan tuntutan jaksa tidak bisa dibebankan kepada terdakwa. “Selain surat kuasa, terdakwa sudah melakukan tindakan kehati-hatian, baik pengecekan resi lewat website Pos Indonesia yang menyatakan bahwa paket berisi lilin, terdakwa juga ada upaya untuk bertanya kepada petugas dan dijawab lilin,”terangnya.

Sehinga dengan adanya fakta itu, lanjut Andri dari ketentuan hukum penerima kuasa menjalankan kuasa sebagaimana tertuang dalam surat kuasa yang diberikan, maka pertanggungjawabannya ada pada pemberi kuasa.

Selain itu, dari pertanggungjawaban pidana dan gangguan kejiawaan yang dialami kliennya. Andri dalam pledoinya menyatakan, bahwa sesuai KUHP terjemahan Moeljatno, pasal 44 ayat 1 KUHP, yang bunyinya “Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit tidak dipidana”.

Berkaitan dengan itu, kata Andri, dari sejumlah ahli pidana seperti Ahli Pidana Unud Dr I Gusti Ketut Ariawan SH, dan Guru Besar Hukum Pidana Airlangga Surabaya Prof Dr Nur Basuki Minarno SH., m.Hum serta keterangan atau medical record dari Dr Pauline Sim Li ping dari Ellisabeth Medical center Singapore, Dr Monica Joy Revenger SpKJ dari Siloam Hospital Bali, Surat Keterangan Dr IA Kusuma Wardani SpKJ dari RSUP Sanglah Denpasar, Psikiater Forensik RSUP Sanglah Dr Lely Setyawati SpKJ, dan surat keterangan kedokteran jiwa dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Cabang Denpasar Bali, maka berdasarkan fakta yuridis itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim dapat memutus dan menyatakan tuntutan JPU yang sebelumnya dibacakan Jaksa Ngurah Sastradi tidak terbukti.

Kedua membebaskan terdakwa M. Faliq Bin Nordin dari segala tuntutan dan dakwaan, menyatakan terdakwa menderita penyakit gangguan kejiwaan Bipolar Manim. “Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”pinta Andri.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Ngurah Sastradi menuntut terdakwa M.Faliq Bin Nordin dengan hukuman penjara selama 13 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan jaksa bagi terdakwa yang terus menerus mengklaim dirinya gila itu, karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan tanpa hak atau melawan hukum, menguasai narkotika golongan satu bukan tanamanan yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan kedua.(jcjy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *